TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang dengan cara membayarkan hutangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan.
Dia pun mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. Hal tersebut bisa diancam dengan pidana Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi atau korban tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.
Menurut Antonius, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan aparat sipil di daerah tersebut. Pihak ini berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.
Pada Kamis, 18 April 2022, Antonius mengatakan, rumah mertua saksi korban yang sudah dilindungi LPSK didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng dengan tawaran imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis, plus satu unit mobil.
Selain itu, lanjut dia, ada pula yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Syaratnya, yang bersangkutan tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif.
“Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk mempengaruhi bibi terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Antonius di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi yang bersangkutan untuk merayunya agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng. Bibinya khawatir akan pekerjaannya di kantor. “Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor bibi terlindung," ucap Antonius.
Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian untuk segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset tersangka berinisial TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.
“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” kata Antonius.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Terima Apa Adanya