TEMPO Interaktif, Jakarta: Zulhamli Al Hamidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, diusulkan diganti. Usulan ini terkait dengan tertangkapnya kader Partai Keadilan Sejahtera itu di tempat pijat.
Pria 37 tahun, itu tertangkap basah petugas Kepolisian Kota Besar Jambi dan Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (3/2) sekitar pukul 13.00 WB. Diusulkan ada pergantian antarwaktu, jika Zulhamli terbukti berbuat senonoh. "Dia memang tidak bersalah, tapi secara etika tidak boleh," kata Wakil Ketua Pembinaan Kader Dewan Pimpinan Daerah PKS Jambi, Zayadi.
Tertangkapnya Zulhamli saat aparat menggelar razia rutin di lokasi pijat, tempat karaoke, dan sarana hiburan lain. Zulhamli tertangkap sehabis dipijat oleh seorang wanita di panti pijat Sehat Bersih di Jalan M. Yamin, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Anggota Dewan yang bermukim di Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi, itu pasrah. Ia mengaku tidak berbuat macam-macam, tetapi benar-benar dipijat karena badannya merasa capek. "Saya betul-betul dipijat, karena badan saya pegal sehabis olahraga," ujarnya.
Zulhamli sempat dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kota Madya Jambi, untuk dimintai keterangan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil menangkap sepasang muda -mudi bukan suami istri sedang berduaan dalam kamar di sebuah hotel di kawasan Pasar Jambi.
Zayadi menambahkan, selain kemungkinan akan dicopot dari anggota Dewan, Zulhamli juga terancam dipecat dari partai yang mengedepankan dakwah itu. Ia akan dibawa ke sidang syariah partai untuk diputuskan derajat sanksihya.
SYAIPUL BAKHORI