TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Senin malam 25 April 2022. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan beberapa petingginya mensomasi pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi Otto Hasibuan tidak sah adalah sebuah kebohongan. Ia menuduh perbuatan Hotman Paris adalah hoax.
"Untuk itu kami menegur rekan Hotman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi," katanya di Gedung di DPC Peradi Jakarta Barat pada Senin, 25 April 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Suhendra menuturkan Otto terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada periode 2020 sampai 2025 berdasarkan Musyawarah Nasional III DPN Peradi di Bogor pada 7 Oktober 2020.
"Munas tersebut merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat," ujar Suhendra.
DPC Peradi Jakarta Barat menyebut pernyataan Hotman Paris sebagai anggota Organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat dan advokat. "Jika 2x24 jam somasi ini tidak digubris kami akan segera melapor ke Mabes Polri," kata Suhendra.