Eks Kapolda Machfud Arifin Disebut di Sidang Bendum PBNU Mardani Maming

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming

TEMPO.CO, Banjarmasin - Bendahara Umum PBNU dan bekas Bupati Tanah Bumbu tahun 2010-2018, Mardani Maming, menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

Mardani Maming dicecar aneka pertanyaan soal dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono, teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.
 
"Ketika saksi mengenal Henry itu setelah menjabat bupati atau sebelum menjabat?" tanya kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada Mardani Maming.
 
Mardani mengenal Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 yang dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin. Dari perkenalan ini, Mardani Maming yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
 
"Sesuai BAP, saya mengenal Henry pas selamatan di rumah Haji Isam, yang diperkenalkan oleh pak Mahfudz Arifin. Yang disampaikan bahwa dia (Henry) pengusaha tambang," kata Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.
 
"Pak Mahfudz Arifin ini siapa," tanya kuasa hukum.
 
"Mantan Kapolda Kalsel," jawab Mardani Maming. Adapun Henry Seotijo saat ini sudah meninggal dunia.
 
Mardani Maming mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Menurut dia, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
 
Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. 
 
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming. Tahap selanjutnya, kata dia, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
 
Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani Maming menjawab tidak tahu. Ia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
 
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
 
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming. 
 
"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" tanya Yusriansyah.
 
"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," kata Mardani.
 
Adapun terdakwa Dwidjono membantah kesaksian Mardani Maming. Dwidjono mengaku dikenalkan kepada Henry Seotijo oleh Mardani Maming di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata Mardani Maming menandatangani lebih dulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya. Kemudian, ia menerima perintah langsung dari Mardani Maming agar membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.
 
Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan.
 
Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. "Tidak betul."
 
Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK. Sidang lanjutan turut dihadiri ratusan massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel sejak pagi hari.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015. 

Hingga tulisan ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta untuk penjelasan dari Machfud Arifin.

Baca: Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan karena kesalahan penulisan nama pada Senin 25 April 2022 pukul 12.43








Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Pendiri FTX Didakwa Sogok Pejabat China Rp600 M

18 jam lalu

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried REUTERS/File Foto
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Pendiri FTX Didakwa Sogok Pejabat China Rp600 M

Pendiri FTX bak jatuh tertimpa tangga, perusahaan pertukaran mata uang kriptonya bangkrut, masih dituduh suap pejabat China Rp600 miliar.


Pengacara: Eddy Hiariej tidak Pernah Minta Dua Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Eddy Hiariej tidak Pernah Minta Dua Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan gratifikasi


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Ketua IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membantah pernah sebut istri Kabareskrim Evi Celiyanti, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham


Donald Trump Ogah Dipidana, Ancam Akan Ada Kematian dan Kehancuran

4 hari lalu

Presiden Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump Ogah Dipidana, Ancam Akan Ada Kematian dan Kehancuran

Donald Trump sedang diselidiki terkait pemberian suap kepada bintang porno Amerika Serikat.


KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

6 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

7 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

9 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

9 hari lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.