TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat pembobol aplikasi PeduliLindungi. Mereka disebut menawarkan pembuatan data sertifikat vaksin fiktif dengan bayaran Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Penangkapan sindikat tersebut dilakukan oleh tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi mengatakan sindikat tersebut beroperasi di sejumlah daerah mulai dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam, Sumatera Utara, dan Jakarta. Christian menyatakan pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku.
"Sejauh ini sudah ada tujuh pelaku yang kita amankan dari sejumlah daerah seperti Magetan dan Bandung, termasuk Jambi dan akan terus mengembangkan kasus yang pertama kali berhasil diungkap kepolisian di Indonesia terhadap aplikasi yang resmi dipakai pemerintah," ujar Christian, Ahad, 24 April 2022.
Dia menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pembuatan data sertifikat vaksin palsu yang mereka terima. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah menemukan penawaran yang mereka lakukan di media sosial.
Christian juga menyebutkan jika pelaku mematok biaya untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Para pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan pernah gabung dalam satu kelompok pertemanan.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke aplikasi PeduliLindungi tanpa melakukan proses penyuntikan.
Mereka memanfaatkan masyarakat yang memiliki komorbid, kemudian menawarkan bantuan dengan keterangan mampu mengakses langsung aplikasi PeduliLindungi dan laman Kemenkes untuk mendapat kartu vaksin resmi, dengan proses yang hanya dalam satu hari untuk seluruh Indonesia.
"Saat ini para pelaku sudah berada di Polda Jambi dan untuk informasi dan perkembangan kasus ini lebih lanjut nanti kita sampaikan kembali dan pihak Polda Jambi masih mendalami kasus nya,” kata dia.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah untuk memantau pergerakan warga masyarakat. Aplikasi ini juga menyimpan data terkait status vaksin Covid-19 seseorang. Pemerintah pun memasukkan status vaksin Covid-19 sebagai persyaratan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri seperti untuk mudik Idul Fitri 2022.
Baca: Serangan Trojan, Domain Polri hingga Kemensos Diduga Bocor