TEMPO.CO, Jakarta - Para korban robot trading Fahrenheit akan mengirimkan berkas permohonan perlindungan fasilitas restitusi pekan depan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan, menjelaskan telah berkoordinasi dengan LPSK sejak 18 Maret 2022.
"Untuk LPSK, kita sudah yang pertama kali memohon dan datang. Dan perihal Permohonan sudah kita ajukan, dan bahkan saat ini kita tinggal menyerahkan data, dan kita akan sesuaikan dengan format LPSK," ujar Oktavianus saat dihubungi Ahad pagi, 24 April 2022.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang diperlukan sehubungan LPSK adalah Laporan Polisi dan membentuk paguyuban. Oktavianus menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi itu semua.
Namun hal itu membutuhkan waktu, karena jumlah korban yang hampir 1.000 orang. "Jadi perlu kehati-hatian, saya koordinasi juga dengan Biro Penelaahan Korban di LPSK," tutur Oktavianus.
Terakhir, kata dia, pada 23 Maret, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan lengkap dengan persyaratan awal, dan telah diterima baik. Dari pihak LPSK, Oktavianus berujar, ia mendapatkan respons cukup positif.
"Dan saat ini kami sedang bersama-sama mendaftar dan melakukan pencocokan data korban. Minggu depan data sudah kita submit," katanya.
Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit. Para korban tersebut secara total mengalami kerugian sebanyak Rp 127,9 miliar.
“Dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, termasuk dengan saksi terkait sebanyak 25 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan, termasuk empat orang tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus investasi bodong ini sebanyak sepuluh orang.
Namun, hingga saat ini baru lima orang yang sudah ditangkap. Salah satunya adalah bos robot trading tersebut, Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Empat tersangka tersebut adalah D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.
“Lima orang lainnya dengan inisial HA, FM, WL, BY, dan HD, diduga terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.
Baca: Kasus Fahrenheit, Polisi Sita Aset dan Blokir Rekening Rp 30 M Milik Tersangka