TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Rumah tersebut disewa oleh tersangka HA dan milik FM di mana telah ditemukan beberapa bukti.
“Di rumah yang di sewa HA telah ditemukan buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Sementara, di rumah milik FM, juga telah ditemukanberupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merek Rolex, kemudian laptop dan kamera. Setelah dilakukan penggeledahan penyidik juga memasang police line di dua lokasi tersebut.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar,” kata Gatot.
HA dan FM merupakan dua dari lima orang tersangka yang saat ini buron. Keduanya bersama tiga orang tersangka lainnya yaitu WL, BY dan HD, diduga terindikasi berada di luar negeri. Menurut Gatot, polisi juga akan menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk lima orang tersebut.
“Adapun langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah yaitu melakukan ekspose dengan JPU kemudian pemeriksaan saksi ahli, dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” tutur Gatot.
Dalam kasus ini, selain lima orang tersangka yang buron, sudah ada lima orang tersangka lainnya yang sudah ditangkap. salah satunya adalah bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Empat orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.
Kasus Fahrenheit ini dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi. Polisi juga menuding para pengelola menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan penjualan tanpa memiliki izin. Polisi juga menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.