TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit. Para korban tersebut secara total mengalami kerugian sebanyak Rp 127,9 miliar.
“Dengan total kerugian Rp 127,9 miliar, termasuk dengan saksi terkait sebanyak 25 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan, termasuk empat orang tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus investasi bodong ini sebanyak sepuluh orang.
Namun, hingga saat ini baru lima orang yang sudah ditangkap. Salah satunya adalah bos robot trading tersebut, Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Empat tersangka tersebut adalah D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.
“Lima orang lainnya dengan inisial HA, FM, WL, BY, dan HD, diduga terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.
Kasus Fahrenheit ini dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi.
Polisi juga menyatakan bahwa robot trading ini menerapkan sistem skema Piramida (ponzi). Penjualan robot trading Fahrenheit ini juga dilakukan tanpa memiliki izin. Polisi juga menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).