TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami bukti elektronik kasus mafia minyak goreng. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan bukti tersebut akan mengungkap bagaimana percakapan antar-para tersangka dalam melakukan pemufakatan yang melanggar hukum.
“Penyidik sekarang sedang konsentrasi di barang bukti elektronik, inilah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” ujar Febriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 22 April 2022.
Menurut Febri, penyidik masih melakukan penelitian terhadap alat bukti itu sehingga masih belum bisa dijelaskan bagaimana isi percakapan.
“Tapi penyidik menyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kemendag dan dari para pengusaha atau swastanya,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi, 7 orang tenaga ahli, serta menggeledah 10 tempat dalam perkara mafia minyak goreng tersebut. Tempat-tempat tersebut adalah kantor terkait dengan kegiatan usaha dari tiga pihak, rumah tersangka, juga kantor terkait dengan Kementerian Perdagangan yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut mendapatkan beberapa alat bukti seperti 650 dokumen, dan juga termasuk bukti elektronik tersebut.
“Kita sudah menambah tenaga penyidik untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Febriansyah.
Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Akibat kasus mafia minyak goreng ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapatkan tekanan untuk mundur.
Baca: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Belum Tentu Gunakan Hukuman Mati