Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksaminasi Putusan Kasus Novel Baswedan: Hakim Potong Fakta Lapangan

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Bisnis, Ahmad Sofian, menyoroti fakta pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia menilai ada beberapa fakta di lapangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam kejadian ini.

"Itu di-cut (dipotong) hanya sampai kepada perbuatan-perbuatan yang menurut terdakwa, jaksa, dan hakim, merupakan rangkaian peristiwa yang utuh," kata Ahmad dalam eksaminasi putusan pada Selasa, 19 April 2022.

Eksaminasi diluncurkan bersama YLBHI, KontraS, dan ICW. Ahmad yang juga penulis buku Ajaran Hukum Kausalitas Hukum Pidana ini melakukan eksaminasi atas putusan kasus Novel dengan ajaran kausalitas.

Penyiraman yang menimpa Novel terjadi pada 11 April 2017. Lalu putusan pengadilan dijatuhkan pada 16 Juli 2020, dengan divonisnya dua tersangka.

Keduanya yaitu Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel sedari awal juga tak percaya dua orang tersebut yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.

1. Beda Surat Dakwaan dan Keterangan Novel

Pertama, Ahmad menyoroti perbedaan rangkaian kejadian dalam surat dakwaan jaksa dan keterangan Novel. Dalam dakwaan disebutkan kalau pelaku mencari alamat Novel di internet pada 8 April 2017.

"Tidak dijelaskan di dalam dakwaan, alamat web yang dijadikan laman untuk menentukan rumah. Saya juga tidak tahu apakah ada alamat Novel di web, kalau ada harusnya disebutkan," kata Ahmad.

Lalu di surat dakwaan, juga ditulis pelaku mengamati rumah Novel selama dua hari, 8-9 April 2017. Akan tetapi, pelaku justru meyiram Novel pada subuh, bukan malam hari.

"Segmen ini yang menimbulkan pertanyaan," kata Ahmad. Dari mana pelaku tahu kalau Novel keluar solat berjamaah ke masjid saat subuh, saat pelaku hanya mengamati di malam hari saja sesuai surat dakwaan.

Selain itu, surat dakwaan juga menyebut pelaku mencari cairan air aki berupa asam sulfat (H2SO4) pada 10 April 2017. Ahmad menyebut, dakwaan jaksa tidak menyebutkan air aki dari mobil siapakah yang digunakan, sekali telah disebut mobil di pool angkutan gegana Polri.

"Benarkan air aki mobil air berkurang atau tidak, mengapa idenya menggunakan air keras, ini tak disebutkan," kata Ahmad.

Rangkaian kejadian di surat dakwaan ini berbeda dengan rangkaian perbuatan menurut Novel. Salah satunya foto yang diambil tetangga berbeda dengan foto terdakwa. Lalu, Novel tdiak ada hubungan dengan penyerang dan tidak logis ada penyerangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Fakta Pertimbangan Hukum Hakim

Berikutnya, Ahmad membeberkan beberapa rangkaian kejadian yang jadi fakta pertimbangan hakim dalam putusan Novel. Di antaranya pelaku membenci Novel dan timbul niat untuk memberi pelajaran, pelaku mencari alamat Novel di Google Search, pelaku meminjam motor dan melakukan survei pada 8 dan 9 April 2017.

Lalu, pelaku datang pool angkutan mobil gegana Polri untuk mencari air aki yang disiram ke Novel pada 10 April 2017. Pelaku berangkat ke Kelapa Gading pukul 3 dini hari pada 11 April 2017. Hingga pelaku menyiram Novel sekitar pukul 5 pagi.

Menurut Ahmad, hakim menggunakan ajaran kausalitas generalisasi yang objektif alias mengandalkan pada ilmu pengetahuan semata. Padahal, rangkaian ini tak bisa diurut sesederhana ini dan harus harusnya menggunakan ajaran kausalitas von buri.

Dalam ajaran kausalitas von buri, semua harus diperhitungkan. Mulai dari posisi seorang Novel di KPK, perkara strategis yag sedang ditangani seperti kasus E-KTP, ancaman-ancaman yang sebelumnya diterima Novel. "Itu tidak dimunculkan," kata Ahmad.

Sehingga jika merujuk pada ajaran von buri, maka apa yang ada di dalam dakwaan serta putusan hakim tidak relevan dan tidak terpenuhi. "Kelihatan sekali bahwa rangkaian peristiwa itu dipaksakan," kata dia.

Logika yang dibangun pun, kata Ahmad, adalah logika yang dipaksakan dan kesimpulannya juga menjadi tersesat. Kebenaran materil yang ingin didapat dalam ajaran kausalitas tidak ditermukan dalam kasus Novel.

Hal yang ditemukan justru hanya rangkaian peristiwa yang dirangkai dalam melihat konteks kasus yang sebenarnya. "Pada perbuatan lain yang juga harus dipertimbangkan," kata dia.

kebenaran materil yang ingin didapatkan dalam ajaran kausalitas di sini jadi tidak ditemukan dalam kasus pak Novel, yang ditemukan adalah rangkaian peristiwa yang dirangkai tanpa melihat konteks kasus yang sebenarnya, pada perbuatan lain yang juga harus dipertimbangkan,"

Sehingga, Ahmad menarik tiga kesimpulan dari pilihan ajaran kausalitas hakim dalam memutus perkara Novel. Pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memilih ajaran kausalitas yang generalisasi objektif dalam merangkai perbuatan yang dilakukan pelaku.

Kedua, ajaran ini terlalu sederhana dalam merangkai perbuatan, dan hanya ditujukan untuk perbuatan yang tidak memiliki serabutnya. Ketiga, kasus yang menimpa Novel Baswedan memiliki serabut yang rumit, sehingga tidak bisa didekati dengan ajaran kausalitas generalisasi objektif.

Baca juga: Novel Baswedan Harap Eksaminasi Putusan Jadi Peringatan Bagi Manipulator Kasus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

7 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

16 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

16 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

17 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

17 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).