TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan ‘Allahmu Lemah’. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut. Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.
Karena cuitannya itu, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Sementara pertimbangan memberatkan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 bulan penjara. Atas hukuman ini, Ferdinand dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.