TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus penipuan berkedok opsi biner, Quotex, merespons langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menyerahkan berkas perkara tersangka afiliator kasus tersebut, Doni Salmanan, kepada Kejaksaan Agung.
Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia, Finsensius Mendrofa, yang juga pengacara para korban mengatakan, langkah yang ditempuh penyidik tersebut perlu diapresiasi. Namun, dia menekankan, yang perlu dicari adalah dalang aplikasi tersebut.
"Pertama, kami apresiasi penyidik bekerja cepat, tapi korban juga mengharapkan untuk diungkap sampai ke akar-akarnya," kata dia saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.
Finsensius menganggap, hingga saat ini polisi belum juga bisa mengungkap jaringan Quotex, termasuk orang-orang dibalik Doni Salmanan. Oleh sebab itu, Finsensius menyatakan, yang perlu diusut tuntas polisi ada jaringan dibelakang Doni Salmanan tersebut.
"Korban minta siapa di balik Quotex dan siapa yang merekrut DS dan yang membantu DS diungkap juga, kalau begini nanti pelaku kejahatan digital ini tetap ada," ucapnya.
Finsensius menganggap, jika polisi tidak bisa mengungkap kasus Quotex ini lebih jauh. Maka aplikasi opsi biner yang diduga melalukan penipuan tersebut hanya akan terus bermunculan dengan nama yang berbeda atau terus berganti-ganti.
"Kan ini bahaya sekali, kalau tidak diungkap sampai akar-akarnya. Kita mau selamatkan anak bangsa dari pelaku kriminal digitalisasi ini, kalau ini tidak serius maka pelaku-pelaku ini terus berkeliaran," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,melimpahkan berkas perkara tersangka afiliator aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin, 18 April 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersebut baru diserahkan sehingga masih dalam tahap pertama pelimpahan. "Iya, sudah diserahkan hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Tim Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu. Jika berkas Doni Salmanan dianggap lengkap, maka polisi akan melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.