TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,melimpahkan berkas perkara tersangka afiliator aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin, 18 April 2022. Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersebut baru diserahkan sehingga masih dalam tahap pertama pelimpahan.
"Iya, sudah diserahkan hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Tim Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.
Jika berkas dianggap lengkap, maka polisi akan melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.
Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex yang merupakan aplikasi penipuan berkedok perdagangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pada Selasa, 8 Maret 2022.
Sebagai afiliator, Doni disebut bertugas merekrut orang untuk ikut bermain di aplikasi itu. Dia mendapatkan bagian hingga 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Polisi menjerat Doni dengan pasal berlapis. Selain dianggap melakukan penipuan, pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu juga dianggap ikut mempromosikan perjudian secara daring. Pasalnya, Quotex merupakan aplikasi opsi biner yang dianggap mirip seperti perjudian.
Selain itu, Doni juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Polisi telah menyita aset-asetnya mulai dari rumah, tanah, kendaraan hingga perhiasan dan pakaian mewah. Total aset Doni yang telah disita polisi mencapai sekitar Rp 64 miliar.
Sejumlah pesohor sempat tersebut namanya dalam kasus ini. Diantaranya adalah Reza Arap, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga penulis Arief Muhammad.
Dalam perkara Quotex ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka selain Doni Salmanan. Kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, mengaku sempat bingung karena kasus ini dianggap mandek.