Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas: Fungsi Reserse Perlu Berbenah

image-gnews
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat merupakan tanggung jawab pembina fungsi reserse. Korban tersebut adalah Murtede alias Amaq Sinta (AS) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya.

Poengky menjelaskan kasus di daerah Lombok Tengah ini berawal dari diterimanya oleh penyidik karena terkait dengan kematian dua orang yang ditemukan masyarakat. Dan di tepat kejadian perkara (TKP) ditemukan adanya barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua.

"Kemudian keluarga dari korban meninggal mengatakan anaknya pergi bersama beberapa orang. Kemudian dicari orang-orang itu dan disampaikan bahwa yang meninggal ini dibegal oleh si pemilik motor, sehingga AS dijadikan tersangka," ujar dia dalam acara diakusi virtual dengan tema 'Ketika Korban Menjadi Tersangka' pada Ahad, 17 April 2022.

Poengky melanjutkan, ketika diinterogasi baru diketahui ternyata AS-lah yang menjadi korban begal. Menurutnya, seharusnya AS melapor bahwa dia menjadi korban begal, sehingga pembelaan terpaksa bisa dimasukkan. Namun, di sini hanya ada satu laporan, dari AS belum ada. "Kemudian diambil alih oleh Polda NTB yang akhirnya ada laporannya, dan ini menjadi tanggung jabwa pembina fungsi reserse," katanya.

Kasus di NTB itu, Poengky berujar, adalah salah satu contoh. Di Kompolnas, Poengky berujar, setiap tahun menerima pengaduan di atas 3.000-an laporan. Pada 2021 saja ada sekitar 4.200-an laporan, dan tahun ini Januari-April sudah ada 1.400 laporan, itu baru empat bulan saja.

Poengky melihat dari ribuan laporna itu paling banyak mengeluhkan fungsi reserse, ada 90 persenan rata-rata yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan buruk. Misalnya, dia mencontohkan, ketikq masyarakat melapor kasusnya tidak segera ditindaklanjuti dengan sidik dan lidik, serta SP2HP tidak diberikan sehingga progres tidak diketahui masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada juga kasus pelaku lari, ini juga kasusnya terkatung-katung dan sering dilaporkan. Sebetulnya yang paling banyak harus berbenah adalah fungsi reserse," tutur Poengky.

Untuk kasus AS, Kepala Polda Nusa Tenggara Barat  Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto menyatakan bahwa polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum AS tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh AS merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko ihwal korban begal.

Baca Juga: Kompolnas Setuju Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

2 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

3 hari lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

Poengky Indarti merupakan salah satu dari dua perempuan yang lolos seleksi capim KPK. Berikut profinya.


Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

3 hari lalu

Ilustrasi kejahatan di taksi online. Shutterstock
Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

5 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.


Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang di Jatiasih, Leher Korban Dijerat Tali Lalu Mobilnya Dibawa Kabur

6 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Sopir Taksi Online Dibegal Penumpang di Jatiasih, Leher Korban Dijerat Tali Lalu Mobilnya Dibawa Kabur

Wanita 44 tahun yan jadi sopir taksi online jadi sasaran begal penumpang. Ia diturunkan di jalan lalu mobilnya dibawa kabur pelaku.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

10 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

13 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?