Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas: Fungsi Reserse Perlu Berbenah

image-gnews
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat merupakan tanggung jawab pembina fungsi reserse. Korban tersebut adalah Murtede alias Amaq Sinta (AS) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya.

Poengky menjelaskan kasus di daerah Lombok Tengah ini berawal dari diterimanya oleh penyidik karena terkait dengan kematian dua orang yang ditemukan masyarakat. Dan di tepat kejadian perkara (TKP) ditemukan adanya barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua.

"Kemudian keluarga dari korban meninggal mengatakan anaknya pergi bersama beberapa orang. Kemudian dicari orang-orang itu dan disampaikan bahwa yang meninggal ini dibegal oleh si pemilik motor, sehingga AS dijadikan tersangka," ujar dia dalam acara diakusi virtual dengan tema 'Ketika Korban Menjadi Tersangka' pada Ahad, 17 April 2022.

Poengky melanjutkan, ketika diinterogasi baru diketahui ternyata AS-lah yang menjadi korban begal. Menurutnya, seharusnya AS melapor bahwa dia menjadi korban begal, sehingga pembelaan terpaksa bisa dimasukkan. Namun, di sini hanya ada satu laporan, dari AS belum ada. "Kemudian diambil alih oleh Polda NTB yang akhirnya ada laporannya, dan ini menjadi tanggung jabwa pembina fungsi reserse," katanya.

Kasus di NTB itu, Poengky berujar, adalah salah satu contoh. Di Kompolnas, Poengky berujar, setiap tahun menerima pengaduan di atas 3.000-an laporan. Pada 2021 saja ada sekitar 4.200-an laporan, dan tahun ini Januari-April sudah ada 1.400 laporan, itu baru empat bulan saja.

Poengky melihat dari ribuan laporna itu paling banyak mengeluhkan fungsi reserse, ada 90 persenan rata-rata yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan buruk. Misalnya, dia mencontohkan, ketikq masyarakat melapor kasusnya tidak segera ditindaklanjuti dengan sidik dan lidik, serta SP2HP tidak diberikan sehingga progres tidak diketahui masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada juga kasus pelaku lari, ini juga kasusnya terkatung-katung dan sering dilaporkan. Sebetulnya yang paling banyak harus berbenah adalah fungsi reserse," tutur Poengky.

Untuk kasus AS, Kepala Polda Nusa Tenggara Barat  Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto menyatakan bahwa polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum AS tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh AS merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko ihwal korban begal.

Baca Juga: Kompolnas Setuju Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pelajar SMK Aniaya dan Begal Pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbar

19 jam lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Kronologi Pelajar SMK Aniaya dan Begal Pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbar

Pelajar SMK menganiaya dan membegal pelajar dari SMK lain di Tambora Jakbat.


Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

22 jam lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

Polsek Tambora tangkap pelajar dari 2 SMK karena tawuran sekaligus begal, plus positif konsumsi ganja.


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

8 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.


Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.


Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

9 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

Meski Kapolsek Komodo dan sekuriti sepakat berdamai, proses etik tetap berjalan.


Korban Begal di Bekasi Menderita Luka Bacok, Selamatkan Motor Dorong ke Sawah

9 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Korban Begal di Bekasi Menderita Luka Bacok, Selamatkan Motor Dorong ke Sawah

Pengendara motor bernama Andika Merdiana, 31 tahun, menjadi korban begal sadistis di wilayah Kampung Pulo Kecil, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.


Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

25 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

Kompolnas menilai putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sudah adil dan merupakan win-win solution.


Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

32 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

Modus remaja pelaku begal ini adalah berpura-pura menjadi penumpang. Sudah ditolong diantar dari Cipayung sampai Jatiasih lalu ke Rawalumbu.


Polisi Patroli Persempit Ruang Pencopet dan Penjambret di Car Free Day

48 hari lalu

Sebagian anggota polisi yang mengawal pelaksanaan car free day atau CFD di Jakarta, Minggu pagi 6 Agustus 2023. Tempo/Advist
Polisi Patroli Persempit Ruang Pencopet dan Penjambret di Car Free Day

Polisi hadir di antara warga yang menikmati Car Free Day atau CFD di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.


Pelaku Curanmor Sebut Kunci Stang Motor ke Kanan Tetap Mudah Dibobol

49 hari lalu

TEMPO/Dwi Narwoko
Pelaku Curanmor Sebut Kunci Stang Motor ke Kanan Tetap Mudah Dibobol

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyebut stang yang dikunci ke kanan tetap mudah dibobol.