Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara yang Seret Amaq Sinta Dihentikan, Dua Begal Berstatus Tersangka

image-gnews
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Purwanto menyatakan telah menghentikan perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu petang 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis meninggalnya pelaku begal atas nama OWP dan P di tempat kejadian perkara yaitu Jalan raya Dusun Beabila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Temuan kejadian/laporan awal pada Ahad 10 April 2022 pukul 01:30 wit. Berdasarkan informasi Abdurrahman warga setempat telah di temukan dua orang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan.

Identitas korban meninggal dunia ataau pelaku begal OWP, laki – laki (21 tahun) dengan alamat Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Adapun P, laki – laki (30 tahun) dengan desa yang sama dengan OWP. Barang bukti berupa sebuah pisau panjang 30 cm, dua buah kaos begal, dua buah celana milik begal, satu 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik OWP.

Kasus ini bermula ketika Murtede alias Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikendarai OWP dan P. Kemudian, kedua begal meminta Murtede alias Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan H dan W yang merupakan rekan begal berada di belakang melihat situasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dihadang OWP dan P, kemudian Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan begal tewas di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, H dan W kabur.

Hasil visum, OWP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Adapun P mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan. Murtede alias Amaq Sinta mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan yang diakibatkan karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh OWP dan P.

Semula dalam pemberkasan perkara pembunuhan LP : B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 10 April 2022 – yang dilaporkan Purne, laki – laki, 56 tahun, warga Desa Beleka, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka Murtede alias Amaq Sinta. Amaq dijerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP. Namun kemudian, polisi menghentikan kasus ini.

Sedangkan dalam laporan lain, tentang pencurian dengan kekerasan – LP :B/138/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 11 April 2022 - pelapor atas nama Murtede alias Amaq Sinta dengan tersangka W dan H. Kasus ini saat ini masih berjalan.

SUPRIYANTHO KHAFID

Baca: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Pengacara: Ini Kemenangan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Dua Begal Handphone yang Todong Emak-Emak dengan Celurit di Ciledug

16 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Begal Handphone yang Todong Emak-Emak dengan Celurit di Ciledug

Kepada polisi, begal HP itu mengaku sudah dua kali melakukan perampasan handphone pada malam itu.


Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

18 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia menjadi korban Begal di Bekasi.


Terumbu Karang di Gili Trawangan Rusak Oleh Lumpur Hasil Pengeboran Pipa Air Bersih

20 hari lalu

Tim Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK dan warga melihat lokasi sumur bor milik PT. BAL dan PT, GNE yang memiliki izin berhenti beroperasi, di Gili Meno, Lombok Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024. KPK melakukan penelusuran kasus pelanggaran hukum dugaan tindak pidana korupsi pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut di tiga pulau Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno, oleh PT TCN, menyebabkan konflik ditengah masyarakat, kerusakan ekosistem laut, terumbu karang mencapai 1.660 meter dan berpotensi merugikan keuangan negara. TEMPO/Imam Sukamto
Terumbu Karang di Gili Trawangan Rusak Oleh Lumpur Hasil Pengeboran Pipa Air Bersih

Terumbu karang di Gili Trawangan terancam oleh pengeborann air untuk program air bersih. Lokasi pipa tak sesuai izin.


Kronologi Polisi Tembak Mati Begal di BSD

35 hari lalu

Polisi menembak mati terduga begal di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kronologi Polisi Tembak Mati Begal di BSD

Anggota Reserse Kriminal Polsek Ciledug menembak mati seorang terduga begal motor berinisial I di Lampu Merah BSD City


Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

36 hari lalu

Polisi menembak mati terduga begal di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

Polres Tangsel menyatakan penembakan terhadap terduga begal ini dilakukan anggota Polsek Ciledug.


Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

44 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Polres Kota Yogyakarta Selidiki Mahasiswa Tewas Kecelakaan karena Diduga Hindari Klitih

Polres Kota Yogyakarta tengah menyelidiki viralnya kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang mahasiswi tewas Sabtu dini hari 20 Juli 2024.


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

50 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.


Polisi Tembak Kaki Begal di Warteg Grogol Petamburan, Satu Masih Buron

59 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Polisi Tembak Kaki Begal di Warteg Grogol Petamburan, Satu Masih Buron

Kaki begal warteg itu ditembak karena mencoba melarikan diri saat mencari barang bukti di Jalan Tubagus Angke.


Seorang Pria di Trenggalek Bikin Laporan Palsu Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Sawer Tayuban

19 Juni 2024

Foto tangkap layar video klarifikasi dan permintaan maaf SN karena laporan palsu dibegal di Polsek Dongko, Trenggalek, Selasa, 18 Juni 2024 (ANTARA/HO-Polres Trenggalek)
Seorang Pria di Trenggalek Bikin Laporan Palsu Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Sawer Tayuban

Kepada polisi, SN akhirnya mengaku mengarang cerita begal itu dan membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya.


Usai Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa, Warganet Sebut Sukolilo Pati sebagai Kampung Bandit

17 Juni 2024

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Usai Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa, Warganet Sebut Sukolilo Pati sebagai Kampung Bandit

Pengeroyokan Burhanis, bos rental mobil menyebabkannya tewas di Sukolilo, Pati, mengundang reaksi warganet. Kampung Bandit pun disematkan.