Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara yang Seret Amaq Sinta Dihentikan, Dua Begal Berstatus Tersangka

image-gnews
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Purwanto menyatakan telah menghentikan perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu petang 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis meninggalnya pelaku begal atas nama OWP dan P di tempat kejadian perkara yaitu Jalan raya Dusun Beabila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Temuan kejadian/laporan awal pada Ahad 10 April 2022 pukul 01:30 wit. Berdasarkan informasi Abdurrahman warga setempat telah di temukan dua orang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan.

Identitas korban meninggal dunia ataau pelaku begal OWP, laki – laki (21 tahun) dengan alamat Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Adapun P, laki – laki (30 tahun) dengan desa yang sama dengan OWP. Barang bukti berupa sebuah pisau panjang 30 cm, dua buah kaos begal, dua buah celana milik begal, satu 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik OWP.

Kasus ini bermula ketika Murtede alias Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikendarai OWP dan P. Kemudian, kedua begal meminta Murtede alias Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan H dan W yang merupakan rekan begal berada di belakang melihat situasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dihadang OWP dan P, kemudian Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan begal tewas di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, H dan W kabur.

Hasil visum, OWP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Adapun P mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan. Murtede alias Amaq Sinta mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan yang diakibatkan karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh OWP dan P.

Semula dalam pemberkasan perkara pembunuhan LP : B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 10 April 2022 – yang dilaporkan Purne, laki – laki, 56 tahun, warga Desa Beleka, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka Murtede alias Amaq Sinta. Amaq dijerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP. Namun kemudian, polisi menghentikan kasus ini.

Sedangkan dalam laporan lain, tentang pencurian dengan kekerasan – LP :B/138/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 11 April 2022 - pelapor atas nama Murtede alias Amaq Sinta dengan tersangka W dan H. Kasus ini saat ini masih berjalan.

SUPRIYANTHO KHAFID

Baca: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Pengacara: Ini Kemenangan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

27 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

Seusai terseret maling motor itu hingga 150 meter, Indah tergeletak di Jalan Underpass Cibitung Bekasi.


Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

29 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

Pria bernama Shohibul Kahfi, 27 tahun, jadi korban begal motor di Jalan Raya Bantargebang-Setu, Cimuning, Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024.


Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

31 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Berdasarkan video yang beredar, anggota Detasemen 3 Grup A Paspampres itu tampak terpental saat tertabrak motor yang dikendarai begal motor itu.


Warga Depok Nyaris Dibegal di Gunung Putri Bogor, Korban Diduga Terkena Tembakan

48 hari lalu

Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga bersama jajarannya mengecek TKP percobaan begal di Jalan Karanggan Muda Raya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat malam, 9 Februari 2024. Foto : Humas Polsek Cimanggis
Warga Depok Nyaris Dibegal di Gunung Putri Bogor, Korban Diduga Terkena Tembakan

Warga Depok Asrul Muin, 38 tahun nyaris dibegal saat melintas bersama istrinya di Jalan Karanggan Muda Raya, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.


Polisi Tangkap Dua Begal yang Bunuh Mahasiswa Unsri

49 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bunuh Mahasiswa Unsri

Polda Sumsel menangkap dua begal yang membunuh seoarang mahasiswa Universitas Sriwijaya.


Kasus Brigadir Polisi Perkosa Mahasiswi di NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

52 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Kasus Brigadir Polisi Perkosa Mahasiswi di NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyebut pengakuan suka sama suka di kasus brigadir TO perkosa mahasiswi tidak benar


Dua Begal Bersenjata Airsoft Gun dengan Modus Menabrakkan Diri Ditangkap di Bekasi

25 Januari 2024

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Dua Begal Bersenjata Airsoft Gun dengan Modus Menabrakkan Diri Ditangkap di Bekasi

Kedua begal sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modus menabrakkan diri lalu meminta ganti rugi kepada korbannya.


Tiga Pemuda Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi di Bekasi, Ternyata Mau Begal

21 Januari 2024

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tiga Pemuda Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi di Bekasi, Ternyata Mau Begal

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pemuda terduga begal di Jalan KH. Muchtar Tabrani, Bekasi Utara


Begal Bersenjata Tajam Berkeliaran di Kelapa Dua Tangerang, Seorang Wanita Diacungi Golok

14 Januari 2024

Lokasi dua begal merampas handphone seorang wanita menggunakan sebilah golok di kawasan Kepala Dua Kabupaten Tangerang. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Bersenjata Tajam Berkeliaran di Kelapa Dua Tangerang, Seorang Wanita Diacungi Golok

Warga kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang berharap polisi menindaklanjuti kasus begal di perumahannya yang meresahkan itu.


Massa Tangkap Pelaku Begal di Jalur Rawan Meruya Utara Jakarta Barat

12 Januari 2024

Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Billy Gustiano Barman melakukan konferensi pers pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Massa Tangkap Pelaku Begal di Jalur Rawan Meruya Utara Jakarta Barat

Pelaku begal ini ditinggal kabur temannya. Dipukuli dan ditelanjangi.