TEMPO.CO, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Purwanto menyatakan telah menghentikan perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu petang 16 April 2022.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis meninggalnya pelaku begal atas nama OWP dan P di tempat kejadian perkara yaitu Jalan raya Dusun Beabila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Temuan kejadian/laporan awal pada Ahad 10 April 2022 pukul 01:30 wit. Berdasarkan informasi Abdurrahman warga setempat telah di temukan dua orang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan.
Identitas korban meninggal dunia ataau pelaku begal OWP, laki – laki (21 tahun) dengan alamat Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Adapun P, laki – laki (30 tahun) dengan desa yang sama dengan OWP. Barang bukti berupa sebuah pisau panjang 30 cm, dua buah kaos begal, dua buah celana milik begal, satu 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik OWP.
Kasus ini bermula ketika Murtede alias Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikendarai OWP dan P. Kemudian, kedua begal meminta Murtede alias Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan H dan W yang merupakan rekan begal berada di belakang melihat situasi.
Saat dihadang OWP dan P, kemudian Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan begal tewas di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, H dan W kabur.
Hasil visum, OWP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Adapun P mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan. Murtede alias Amaq Sinta mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan yang diakibatkan karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh OWP dan P.
Semula dalam pemberkasan perkara pembunuhan LP : B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 10 April 2022 – yang dilaporkan Purne, laki – laki, 56 tahun, warga Desa Beleka, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka Murtede alias Amaq Sinta. Amaq dijerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP. Namun kemudian, polisi menghentikan kasus ini.
Sedangkan dalam laporan lain, tentang pencurian dengan kekerasan – LP :B/138/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB pada 11 April 2022 - pelapor atas nama Murtede alias Amaq Sinta dengan tersangka W dan H. Kasus ini saat ini masih berjalan.
SUPRIYANTHO KHAFID
Baca: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Pengacara: Ini Kemenangan Publik