Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Pengacara: Ini Kemenangan Publik

image-gnews
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang dijadikan tersangka akhirnya bernafas lega setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasusnya. Murtede tak banyak berkomentar, wajahnya terlihat sumringah, seperti lega setelah sempat menyatakan rasa syukur. "Syukur Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang," kata Murtede singkat, Sabtu sore, 16 April 2022.

Joko Jumadi, kuasa hukum Biro Bantuan Hukum Universitas Mataram yang mendampingi Murtede, menyatakan bahwa langkah SP3 yang diambil kepolisian terhadap kasus Murtede adalah bukti kemenangan publik atas kejahatan. "Ternyata hari ini, kita tidak kalah dengan penjahat," kata Joko.

Ia menyatakan Amaq Sinta alias Murtede adalah seorang pahlawan yang mestinya dihargai. "Tidak pantas dia ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kepolisian Daerah Polda NTB telah menghentikan kasus yang menimpa Amaq Santi. Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan aparat kepolisian, yang dilakukan apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal. "Bahwa terdapat fakta, yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, di Mapolda NTB, Sabtu sore, 16 April 2022.

"Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. "Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan." Kata Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Murtede ditetapkan sebagai tersangka setelah melumpuhkan dua dari empat orang pelaku pembegalan, yang hendak merampas sepeda motornya, di jalan provinsi yang berada di wilayah Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dua orang pelaku tewas setelah berkelahi dengan Murtede, sementara dia orang lainnya melarikan diri, dan belakangan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka pembegalan.

Baca: Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

8 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

11 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

22 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

35 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

43 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya karena kasus penipuan itu jalan di tempat.


Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

54 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

Seusai terseret maling motor itu hingga 150 meter, Indah tergeletak di Jalan Underpass Cibitung Bekasi.


Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

56 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

Pria bernama Shohibul Kahfi, 27 tahun, jadi korban begal motor di Jalan Raya Bantargebang-Setu, Cimuning, Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024.


Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

58 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Viral Anggota Paspampres Gagalkan Begal Motor di Bekasi Hingga Tertabrak dan Cedera

Berdasarkan video yang beredar, anggota Detasemen 3 Grup A Paspampres itu tampak terpental saat tertabrak motor yang dikendarai begal motor itu.