TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022 dengan beberapa syarat dan ketentuan, seperti wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga:
Mengutip setkab.go.id, penerapan syarat pengisian e-HAC telah diberlakukan per 5 April 2022. Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sebelum melakukan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan diberlakukan dengan sistem secara acak. Meski begitu, pengisian e-HAC tak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Itu karena mereka dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. "Wacananya, pengisian e-HAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," ungkapnya.
Adapun cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila calon pemudik mendapatkan status tak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga: Penumpang Pesawat Domestik Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat