TEMPO.CO, Jakarta - Kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakat atau Lapas turut disorot dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan itu disebutkan kelebihan kapasitas Lapas menyebabkan berbagai masalah.
"Kelebihan kapasitas menyebabkan masalah pada ventilasi hingga kehigienisan," bunyi laporan Biro, sebagaimana dikutip Tempo pada Sabtu, 16 April 2022.
Menukil laporan Kementrian Hukum dan HAM pada Juli 2021, Biro menyebut ada 271,231 narapidana yang ditahan di berbagai fasilitas pemerintah. Padahal, jumlah kapasitas maksimal Lapas tersebut hanya 132,107 orang saja.
Meski begitu, Biro menyebut tingkat kepadatan Lapas berbeda di setiap tempat. Untuk penjara dengan penjagaan minimum sampai ke medium, kasus kelebihan kapasitas paling banyak ditemukan. Sementara penjara dengan penjagaan maksimum rata-rata tidak mengalami kelebihan kapasitas.
Salah satu contoh kasus yang muncul akibat kelebihan kapasitas adalah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada September 2021. Akibat peristiwa itu, sebanyak 49 narapidana tewas terpanggang di sana.
"Media melaporkan bahwa kebakaran terjadi di sebuah blok sel yang dirancang untuk 38 narapidana, tetapi menampung 122 orang," bunyi laporan tersebut.
Masalah pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman untuk penjara yang kelebihan kapasitas. Oleh sebab itu, pihak berwenang memutuskan membebaskan lebih cepat hampir 70 ribu tahanan untuk mengurangi potensi terpapar virus tersebut.
"Pengurangan hukuman massal ini, bagaimanapun, tidak berlaku untuk narapidana yang dihukum karena “kejahatan politik”, seperti aktivis Papua dan Maluku," bunyi laporan itu.
M JULNIS FIRMANSYAH