Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus TWK hingga Novel Baswedan Disinggung di Laporan Biro HAM Kemenlu Amerika

Editor

Amirullah

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dan mantan pegawai KPK lainnya melintas usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dan mantan pegawai KPK lainnya melintas usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinggung dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat.

Laporan itu menyebut berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI, ujian TWK tak semestinya diadakan. KPK dianggap tak memilki kedudukan hukum mewajibkan pegawainya mengikuti ujian tersebut.

"LSM dan media melaporkan tes tersebut merupakan taktik untuk menyingkirkan spesifik investigator, termasuk Novel Baswedan," bunyi laporan sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 16 April 2022.

Laporan Biro HAM Amerika Serikat itu menyebut Novel merupakan penyidik senior yang pernah memimpin penyidikan kasus korupsi dan berakhir dengan ditangkapnya Ketua DPR RI Setya Novanto. Novel juga disebut mendapat serangan siraman air keras dari dua anggota polisi.

Dalam ujian TWK, Novel menjadi salah satu dari puluhan penyidik yang dinyatakan tidak lolos. "Pada 30 September, KPK membebastugaskan 57 dari 75 orang yang gagal TWK," bunyi laporan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan Biro HAM Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat itu menyebut hasil TWK juga menyebabkan adanya penyidik berkompeten kehilangan pekerjaannya. Padahal, para penyidik itu pernah membongkar kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Sebanyak 75 karyawan gagal dalam ujian (TKW), termasuk penyelidik terkemuka yang telah mengkritik kepemimpinan KPK dan amandemen tahun 2019 terhadap undang-undang KPK, dan yang terlibat dalam banyak investigasi tingkat tinggi," bunyi laporan tersebut.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

2 jam lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

6 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

9 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

9 jam lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

10 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Bos Maspion Grup Diperiksa KPK, Ini Sejarah Perusahaannya: Dimulai dari Lampu Teplok

23 jam lalu

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya Saifull Ilah telah bebas menjalani pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.TEMPO/Imam Sukamto
Bos Maspion Grup Diperiksa KPK, Ini Sejarah Perusahaannya: Dimulai dari Lampu Teplok

Sejarah Maspion Group, perusahaan skala kecil asal Surabaya yang diawali dengan memproduksi lampu teplok (minyak tanah) hingga menjadi raksasa bisnis.


Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

23 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Arsul mengatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi UU MK terkait masa jabatan hakim.


KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Dana kampanye berupa uang elektronik belum diatur dalam peraturan KPU.


Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

1 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

NIndy Ayunda menegaskan masih berstatus pacaran dengan Dito Mahendra dan tak tinggal seatap dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.