TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dua tersangka kasus korupsi pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Ryan dan Aulia merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
“Pemberkasan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 April 2022.
Keduanya merupakan tersangka di kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2016 dan 2017. Ryan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ali mengatakan jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka yaitu eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Selain pejabat, pajak KPK menetapkan tersangka dari tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara, ada pula konsultan pajak lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu kuasa wajib pajak dari PT PAN Indonesia Veronika Lindawati dan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Alex menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.