TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban robot trading Master Millionaire Prime menyebut penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga menggunakan skema ponzi.
Kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus ini juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.
Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading tersebut diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
"Namun senyatanya, setelah menjadi anggota dan bergabung di dalam sistem tersebut, bukannya menguntungkan anggota melainkan menipu anggotanya," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Menurut Alvin, penipuan melalui skema ponzi sudah memakan jutaan korban di seluruh Indonesia. Total kerugian, kata dia, telah mencapai ribuan triliun. Alvin menyebut uang para korban tersebut sudah banyak dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan.
"Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang di belakang, grand design penipuan ini, bukan hanya boneka-boneka dan affiliatornya. Kinerja kepolisian dianggap kurang maksimal dalam penanganan skema ponzi," ucap Alvin. Polisi, kata dia, belum serius menangani kasus skema Ponzi ini
"Ditunggu keberanian jenderal Polisi untuk bertindak tegas kepada para penipu masyarakat. Selama ini kepolisian tindak tegas pencuri kelas teri. Tapi terhadap penipu belasan triliun, melempem," ucap Alvin.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menerima laporan dugaan penipuan atau investasi bodong dari perusahaan robot trading. Kali ini, perusahaan yang dilaporkan bernama Millionaire Prime.
Sebanyak 113 korban robot trading Millionaire Prime telah melaporkan dugaan penipuan tersebut Bareskrim Polri, kemarin, Kamis, 15 April 2022. Para korban melaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 30,6 miliar.