TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus penipuan melalui robot trading DNA Pro telah mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta Selatan pada Kamis, 14 April 2022. Mereka menyatakan, permintaan bantuan untuk mencari bos platform tersebut yang masih buronan telah direspons.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan, kunjungan ke Kedubes Turki kemarin telah diterima bagian konsuler. Mereka, kata Zainul, menyatakan akan meneruskan permintaan bantuan ini ke otoritas terkait di Turki.
"Infonya jika ada yang dianggap perlu untuk diklarifikasi, pihak mereka akan menghubungi kami. Ini jawaban dari pihak Kedubes Turki," kata Zainul saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.
Menurut Zainul, para korban belum sempat bertemu dengan Duta Besar Turki untuk Indonesia Askin Asan. Namun, dia memastikan, pihak Kedubes Turki sudah memastikan akan menindaklanjuti surat mereka yang sebelumnya telah disampaikan.
Surat bernomor 111/EX/MZA/IV/2022 tersebut langsung ditujukan para korban ke Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Korban yang berjumlah 209 orang dengan kerugian hingga US$2,11 juta itu melaporkan ke Erdogan bahwa petinggi DNA Pro, Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii sudah kabur ke Turki.
Oleh sebab itu, mereka meminta Erdogan untuk menginstruksikan jajarannya membantu kepolisian Indonesia mencari dan menangkap para tersangka yang telah ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim Polri. Mereka juga meminta bantuan otoritas di Turki menelusuri aset-aset para petinggi DNA Pro itu di Turki dan membawa kembali ke Indonesia.
"Ini merupakan salah satu cara yang kami lakukan agar Mabes Polri, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera malakukan pencarian dan pengejaran para pelaku tersebut yang saat ini DPO diperkirakan masih berada di Turki," ucap Zainul.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh dari 12 orang tersangka itu telah ditangkap polisi, yaitu Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Sementara lima orang lainnya masih berstatus buronan, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii dan 3 orang dengan inisial FE, AS dan DV.
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Januari lalu.