Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vanessa Khong dan 2 Tersangka Kasus Binomo Minta Pemeriksaan Diundur

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Salah satu unggahan video TikTok Vanessa Khong. Foto: TikTok Vanessa Khong.
Salah satu unggahan video TikTok Vanessa Khong. Foto: TikTok Vanessa Khong.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Binomo Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, tak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis 14 April 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, mereka telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan.

"VK itu minta dijadwalkan hari Senin (18/4), kalau yang lainnya (RP dan NK) hari Rabu (20/4)," ucap Gatot.

Vanessa merupakan pacar dari Indra Kenz, afiliator Binomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Rudiyanto Pei adalah ayah dari Vanessa sementara Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga ketiganya ikut terlibat dalam menyembunyikan aset-aset Indra yang didapatkan dari Binomo. Ketiganya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Gatot menyatakan penyidik sejauh ini belum berencana melakukan pemanggilan secara paksa terhadap ketiganya. Pasalnya, mereka dianggap cukup kooperatif dengan memberikan surat permohonan agar pemeriksaan ditunda.

"Dia (Vanessa) dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa," tutur Gatot.

Gatot membantah bahwa polisi memberikan keistimewaaan terhadap mereka. Dia menyatakan, kuasa hukum ketiganya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.

“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Brian Praneda menyebutkan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang yang pernah diterima dari Indra.

"Memang kami menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ucap Brian.

Brian menambahkan, kliennya punya hak untuk melakukan persiapan-persiapan untuk nantinya dijadikan pembelaan. "Jadi dalam acara hukum pidana tidak ada masalah itu," kata Brian.

Polisi sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi tersangka pertama setelah ratusan korban aplikasi opsi biner ini mengadu ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu.

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Brian Edgar Nababan selaku orang nomor satu Binomo di Indonesia. Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra.

Vanessa Khong bersama ayahnya plus adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca: Ivan Gunawan Akui Jadi Brand Ambasador Robot Trading DNA Pro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

4 jam lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

2 hari lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang hingga saat ini belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

Windy Idol mengtakan tak tahu perihal besaran aset yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan, sehingga menyebabkan dia menjadi tersangka.


KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

3 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah memeriksa kakak Windy Idol sebagai saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

Setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Hanan Supangkat menghadiri pemeriksaan.