Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kemenkes Usai Penyesuaian Biaya Pasien Covid-19 Diprotes

image-gnews
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Abdul Kadir angkat bicara soal adanya protes terkait dengan pemangkasan biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang semula ditanggung penuh oleh pemerintah.

Salah satu yang melakukan protes dan merasa keberatan adalah Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). "Bukan pemangkasan sebenarnya, tapi penyesuaian," kata dia saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Sebelumnya, penyesuaian ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Abdul memberikan sosialisasi atas revisi ini untuk fasilitas layanan kesehatan pada 8 April 2022.

Revisi kemudian diatur dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 7 April 2022. Aturan inilah yang menuai keberatan ARSSI dan mereka langsung mengirim surat ke Budi pada 8 April. "Pemangkasan sampai 60-70 persen dan berlaku mundur, ini yang kami keberatan," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Tak hanya soal perubahan biaya, ARSSI juga keberatan karena aturan baru ini berlaku mundur mulai 1 Januari 2022. Namun Abdul menjelaskan bahwa penyesuain tarif atau biaya dilakukan karena ada perubahan dari Covid-19 varian Delta ke Omicron. Kedua varian ini memiliki karakteristik yang berbeda dan dampak yang berbeda pada kondisi rawat inap pasien.

Jika Delta membuat pasien bisa dirawat sampai 10 hari, maka Omicron hanya 5 hingga 6 hari. Gejala pasien Omicron pun juga lebih ringan, sehingga konsekuensi obat-obatan, sumber daya, dan teknologi juga lebih sedikit. "Ini alasan yang sangat rasional," kata dia.

Mengenai aturan yang berlaku mundur, Abdul menjelaskan kalau ketentuan ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Jadi, ini bukanlah aturan yang tiba-tiba di bahas dan terbit di tahun ini. Dalam penyesunan revisi ini, kata Abdul, Kemenkes juga telah menganalisis data-data yang ada dan melibatkan tim ahli. Keputusan ini juga dibicarakan dalam rapat yang digelar berkali-kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, Kemenkes memutuskan bahwa penyesuaian biaya ini sudah bisa dihitung mundur sejak awal tahun. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar di tahun penuh di 2022 ini kebijakan satu biaya atau tarif ini bisa diberlakukan. Abdul menyadari masih ada keberatan dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan, salah satunya dari ARSSI ini. Menurut dia, Kemenkes sudah memberikan semua penjelasan soal perubahan ini. "Kami harap bisa memahami sesuai dinamika yang ada," kata dia.

Adapun ARSSI yang keberatan pun menyampaikan tiga masukan kepada Budi Gunadi dalam surat mereka. Pertama, KMK yang berlaku mundur dinilai merupakan preseden buruk bagi transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK 5673 Tahun 2021 diminta tidak berlaku mundur dengan empat alasan. Alasannya yaitu:

1. Klaim rumah sakit sebagian sudah di BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi)
2. Rumah sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang
3. Rumah sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya.
4. Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah BAR (Berita Acara Rekonsilisasi) serta keterlambatan pembayaran klaim pelayanan tahun 2022, sebenarnya rumah sakit sudah mengalamai goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan

Lalu masukan ketiga yaitu soal masa berlaku revisi. ARSSI menyetujui adanya revisi KMK 5673 ini, namun meminta pemberlian dimulai dari saat sosialisasi yaitu pada 8 April, bukan berlaku mundur. ARSSI berharap protesnya diakomodir Kemenkes.

Baca Juga: Varian Omicron Kian Landai Penetapan Endemi Disiapkan? Ini 5 Kondisi Pra-Endemi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

2 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

5 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

6 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

7 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

7 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

8 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

12 hari lalu

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

Hand, foot, and mouth disease (HFMD) atau flu Singapura yang menyerang selama libur Lebaran 2024 sebabkan komplikasi penyakit lain. Ini pencegahannya


Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

12 hari lalu

Sejumlah perawat dengan menggunakan masker melakukan pemeriksaan terhadap LSY (5 tahun) warga negara Singapura suspect flu babi (H1N1) di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (21/7). ANTARA/Yusnadi Nazar
Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

Penyakit hand, foot, and mouth disease (HFMD) tidak turut libur. Kemenkes ingatkan bahayanya termasuk demam berdarah atau DBD.