Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kemenkes Usai Penyesuaian Biaya Pasien Covid-19 Diprotes

image-gnews
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Abdul Kadir angkat bicara soal adanya protes terkait dengan pemangkasan biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang semula ditanggung penuh oleh pemerintah.

Salah satu yang melakukan protes dan merasa keberatan adalah Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). "Bukan pemangkasan sebenarnya, tapi penyesuaian," kata dia saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Sebelumnya, penyesuaian ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Abdul memberikan sosialisasi atas revisi ini untuk fasilitas layanan kesehatan pada 8 April 2022.

Revisi kemudian diatur dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 7 April 2022. Aturan inilah yang menuai keberatan ARSSI dan mereka langsung mengirim surat ke Budi pada 8 April. "Pemangkasan sampai 60-70 persen dan berlaku mundur, ini yang kami keberatan," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Tak hanya soal perubahan biaya, ARSSI juga keberatan karena aturan baru ini berlaku mundur mulai 1 Januari 2022. Namun Abdul menjelaskan bahwa penyesuain tarif atau biaya dilakukan karena ada perubahan dari Covid-19 varian Delta ke Omicron. Kedua varian ini memiliki karakteristik yang berbeda dan dampak yang berbeda pada kondisi rawat inap pasien.

Jika Delta membuat pasien bisa dirawat sampai 10 hari, maka Omicron hanya 5 hingga 6 hari. Gejala pasien Omicron pun juga lebih ringan, sehingga konsekuensi obat-obatan, sumber daya, dan teknologi juga lebih sedikit. "Ini alasan yang sangat rasional," kata dia.

Mengenai aturan yang berlaku mundur, Abdul menjelaskan kalau ketentuan ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Jadi, ini bukanlah aturan yang tiba-tiba di bahas dan terbit di tahun ini. Dalam penyesunan revisi ini, kata Abdul, Kemenkes juga telah menganalisis data-data yang ada dan melibatkan tim ahli. Keputusan ini juga dibicarakan dalam rapat yang digelar berkali-kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, Kemenkes memutuskan bahwa penyesuaian biaya ini sudah bisa dihitung mundur sejak awal tahun. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar di tahun penuh di 2022 ini kebijakan satu biaya atau tarif ini bisa diberlakukan. Abdul menyadari masih ada keberatan dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan, salah satunya dari ARSSI ini. Menurut dia, Kemenkes sudah memberikan semua penjelasan soal perubahan ini. "Kami harap bisa memahami sesuai dinamika yang ada," kata dia.

Adapun ARSSI yang keberatan pun menyampaikan tiga masukan kepada Budi Gunadi dalam surat mereka. Pertama, KMK yang berlaku mundur dinilai merupakan preseden buruk bagi transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK 5673 Tahun 2021 diminta tidak berlaku mundur dengan empat alasan. Alasannya yaitu:

1. Klaim rumah sakit sebagian sudah di BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi)
2. Rumah sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang
3. Rumah sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya.
4. Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah BAR (Berita Acara Rekonsilisasi) serta keterlambatan pembayaran klaim pelayanan tahun 2022, sebenarnya rumah sakit sudah mengalamai goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan

Lalu masukan ketiga yaitu soal masa berlaku revisi. ARSSI menyetujui adanya revisi KMK 5673 ini, namun meminta pemberlian dimulai dari saat sosialisasi yaitu pada 8 April, bukan berlaku mundur. ARSSI berharap protesnya diakomodir Kemenkes.

Baca Juga: Varian Omicron Kian Landai Penetapan Endemi Disiapkan? Ini 5 Kondisi Pra-Endemi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

10 jam lalu

Undip buka suara soal kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari.
Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

13 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

20 jam lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

23 jam lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

1 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

1 hari lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit


Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

1 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.


Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

2 hari lalu

Fakultas Kedokteran Undip. FK.undip.ac.id
Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.


Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

3 hari lalu

Kunjungan JICA dan lintas kementerian-organisasi Indonesia dalam program makanan siang bergizi di sekolah Jepang di Tokyo dan Nagasaki pada 3-12 September 2024. Foto: JICA
Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah


Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

4 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan yang melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hoaks PPDS Undip ke Bareskrim.