Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kemenkes Usai Penyesuaian Biaya Pasien Covid-19 Diprotes

image-gnews
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tenaga medis melintas di depan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis, 10 Februari 2022. RSPI Sulianti Saroso menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Abdul Kadir angkat bicara soal adanya protes terkait dengan pemangkasan biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang semula ditanggung penuh oleh pemerintah.

Salah satu yang melakukan protes dan merasa keberatan adalah Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). "Bukan pemangkasan sebenarnya, tapi penyesuaian," kata dia saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Sebelumnya, penyesuaian ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Abdul memberikan sosialisasi atas revisi ini untuk fasilitas layanan kesehatan pada 8 April 2022.

Revisi kemudian diatur dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 7 April 2022. Aturan inilah yang menuai keberatan ARSSI dan mereka langsung mengirim surat ke Budi pada 8 April. "Pemangkasan sampai 60-70 persen dan berlaku mundur, ini yang kami keberatan," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Tak hanya soal perubahan biaya, ARSSI juga keberatan karena aturan baru ini berlaku mundur mulai 1 Januari 2022. Namun Abdul menjelaskan bahwa penyesuain tarif atau biaya dilakukan karena ada perubahan dari Covid-19 varian Delta ke Omicron. Kedua varian ini memiliki karakteristik yang berbeda dan dampak yang berbeda pada kondisi rawat inap pasien.

Jika Delta membuat pasien bisa dirawat sampai 10 hari, maka Omicron hanya 5 hingga 6 hari. Gejala pasien Omicron pun juga lebih ringan, sehingga konsekuensi obat-obatan, sumber daya, dan teknologi juga lebih sedikit. "Ini alasan yang sangat rasional," kata dia.

Mengenai aturan yang berlaku mundur, Abdul menjelaskan kalau ketentuan ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Jadi, ini bukanlah aturan yang tiba-tiba di bahas dan terbit di tahun ini. Dalam penyesunan revisi ini, kata Abdul, Kemenkes juga telah menganalisis data-data yang ada dan melibatkan tim ahli. Keputusan ini juga dibicarakan dalam rapat yang digelar berkali-kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, Kemenkes memutuskan bahwa penyesuaian biaya ini sudah bisa dihitung mundur sejak awal tahun. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar di tahun penuh di 2022 ini kebijakan satu biaya atau tarif ini bisa diberlakukan. Abdul menyadari masih ada keberatan dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan, salah satunya dari ARSSI ini. Menurut dia, Kemenkes sudah memberikan semua penjelasan soal perubahan ini. "Kami harap bisa memahami sesuai dinamika yang ada," kata dia.

Adapun ARSSI yang keberatan pun menyampaikan tiga masukan kepada Budi Gunadi dalam surat mereka. Pertama, KMK yang berlaku mundur dinilai merupakan preseden buruk bagi transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK 5673 Tahun 2021 diminta tidak berlaku mundur dengan empat alasan. Alasannya yaitu:

1. Klaim rumah sakit sebagian sudah di BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi)
2. Rumah sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang
3. Rumah sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya.
4. Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah BAR (Berita Acara Rekonsilisasi) serta keterlambatan pembayaran klaim pelayanan tahun 2022, sebenarnya rumah sakit sudah mengalamai goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan

Lalu masukan ketiga yaitu soal masa berlaku revisi. ARSSI menyetujui adanya revisi KMK 5673 ini, namun meminta pemberlian dimulai dari saat sosialisasi yaitu pada 8 April, bukan berlaku mundur. ARSSI berharap protesnya diakomodir Kemenkes.

Baca Juga: Varian Omicron Kian Landai Penetapan Endemi Disiapkan? Ini 5 Kondisi Pra-Endemi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

17 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terkini: 7.249 Formasi CPNS Kemenkes Terbuka, Kronologi Korupsi Pengadaan Barang oleh Eks Direktur Pos Indonesia

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan.


Kemenkes Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada 7.249 Formasi

19 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kemenkes Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada 7.249 Formasi

Kemenkes membuka 7.249 lowongan CPNS dan PPPK tahun 2023 dengan 7.249 formasi. Simak penjelasan detailnya berikut ini.


Sejumlah Catatan Dosen UI soal Rencana Investasi Starlink Elon Musk di Indonesia, Singgung Kedaulatan Siber

6 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Sejumlah Catatan Dosen UI soal Rencana Investasi Starlink Elon Musk di Indonesia, Singgung Kedaulatan Siber

Menurut Dosen UI, potensi dan ancaman yang mungkin saja terjadi perlu diperhitungkan terkait rencana investasi Starlink milik Elon Musk di Indonesia.


Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

8 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menerima naskah pandangan akhir mini fraksi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muhammad Rizal dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.  Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

11 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


Insiden Penumpang Diare, Ini Pertimbangan Pilot Mengubah Rute Pesawat

13 hari lalu

Pesawat Delta Airlines.[Time Magazine]
Insiden Penumpang Diare, Ini Pertimbangan Pilot Mengubah Rute Pesawat

Penumpang yang diare membuat pilot mengalihkan rute pesawat sementara


RSUD Raja Ampat Terima Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri melalui Program Adaptasi

13 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
RSUD Raja Ampat Terima Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri melalui Program Adaptasi

Program ini telah menempatkan 18 dokter spesialis lulusan luar negeri di berbagai wilayah Indonesia.


Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

16 hari lalu

Siti Mauliah Ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor datangi Ombudsman RI laporkan Kementerian Kesehatan, Kamis,7 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman menilai kasus bayi tertukar yang dialami Siti Mauliah dan Dian Prihatini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah.


Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

17 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki sisingaan saat parade kesenian Jawa Barat di di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Parade yang menampilkan sejumlah kesenian dan kebudayaan khas dari sejumlah kota di Jawa Barat tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah purnatugas. Berikut sebagian kecil catatan selama ia menjabat, termasuk kehilangan Eril,


Polusi Udara: Kemenkes Rilis Prokes, Kemendagri Tekan Instruksi WFH

20 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polusi Udara: Kemenkes Rilis Prokes, Kemendagri Tekan Instruksi WFH

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.