INFO NASIONAL – Belum lama ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mendapatkan laporan mengenai mamalia laut yang ditemukan terdampar. Mamalia ini berupa seekor paus yang merupakan jenis Paus Sperma (Physetermacrocephalus).
“Paus Sperma pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat lalu dilaporkan kepada Kepala Desa Wadu Maddi,” kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi. Informasi tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya diterima oleh Tim BKKPN Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu.
“Tim lalu meluncur ke lokasi,” kata dia. Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan Paus Sperma tersebut berjenis kelamin betina dengan ukuran panjang tubuh total sekitar 12,65 meter dan lingkar dada 8,30 meter. Paus tersebut ditemukan sudah dalam kondisi bangkai atau kode 3.
Balai yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan itu pun lantas berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sabu Raijua. “Kami memutuskan untuk menguburkan bangkai paus,” kata Imam.
Proses penguburan bangkai paus, menurut Imam, diawali dengan ritual adat penghormatan oleh salah satu tokoh adat di pesisir pantai Desa Wadu Maddi. Untuk membantu mempercepat penanganan mamalia laut terdampar, berbagai pemangku kepentingan dilibatkan, salah satunya dokter hewan Dinas Pertanian dan Pangan sebagai tenaga medis veteriner, Polsek Hawu Mehara untuk membantu mengamankan area penanganan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyediakan alat berat (ekskavator) untuk membantu proses evakuasi.
Imam menuturkan, kolaborasi antar pihak menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan mamalia laut terdampar dan merupakan bentuk implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Taman Nasional Perairan Laut Sawu merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi mamalia laut sehingga kejadian mamalia laut terdampar sering terjadi di perairan ini. Sebagai salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Paus Sperma merupakan mamalia laut yang sering terdampar di TNP Laut Sawu.
“Sebelum kejadian ini, dalam kurun waktu tahun 2022 saja, sudah ada 2 kejadian Paus Sperma terdampar yaitu di Kabupaten Kupang di Januari dan di Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Maret,” tambah Imam. Menurut dia, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai penyebab mamalia laut terdampar sehingga dapat menjadi bahan pendukung dalam kebijakan pengelolaan kawasan konservasi.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pengelolaan kawasan dan jenis ikan menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar. (*)