Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lengkap, Cara Buat SKCK dari Offline sampai Online Plus Dokumen yang Disiapkan

Reporter

image-gnews
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat Keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun bagi yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS sebagai bukti penting untuk bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

SKCK yang juga digunakan untuk pengajuan visa ke suatu negara itu memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Untuk mendapatkan surat SKCK ini dilakukan secara online atau pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat, baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Cara Membuat SKCK

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK.

Dokumen yang diperlukan bagi WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Dokumen yang diperlukan bagi WNA:

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA:

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tata cara permohonan SKCK secara offline:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan domilisi pemohon
  • Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Datang ke kantor polisi dan mengisi formulis daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas

Membuat SKCK Online

Sementara itu, jika Anda ingin membuat SKCK online, Anda dapat megunjungi situs http://skck.polri.go.id/. Anda dapat mengisi form pendaftaran pada situs tersebut. Merujuk pada aturan yang ada, biaya pembuatan SKCK dikutip dari situs Polri adalah sebesar Rp 30.000

IDRIS BOUFAKAR

Baca: Cara Mudah Bikin SKCK Online Ikuti Petunjuk dan Tahapannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Evakuasi WNI dari Lebanon Gelombang 4 dan 5 akan Tiba di Indonesia pada 7 Oktober 2024

1 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Evakuasi WNI dari Lebanon Gelombang 4 dan 5 akan Tiba di Indonesia pada 7 Oktober 2024

KBRI Amman menjamin keselamatan para WNI yang dievakuasi dari Lebanon yang akan dipulangkan ke Indonesia.


Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.


Kementerian Luar Negeri Sarankan WNI di Lebanon Ikut Evakuasi Selagi Masih Ada Kesempatan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Sarankan WNI di Lebanon Ikut Evakuasi Selagi Masih Ada Kesempatan

Kementerian Luar Negeri meminta WNI di Lebanon agar tidak menunda evakuasi selagi masih ada kesempatan.


Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

1 hari lalu

Defile pasukan prajurit TNI ketika gladi bersih HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Tampak latar belakang panggung parade berbentuk Istana Garuda IKN. Tempo/Ilham Balindra
Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

HUT TNI merupakan sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia yang menandai kelahiran kekuatan militer negara ini.


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.


Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus WNI meninggal di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan sesama WNI


Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

1 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

Pakar perjalanan bagi tips agar liburan berjalan sesuai dengan rencana, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa


Ini Alasan WNI di Lebanon yang Tak Mau Dievakuasi

1 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Ini Alasan WNI di Lebanon yang Tak Mau Dievakuasi

Kementerian Luar Negeri RI menyebut WNI yang masih ingin bertahan di Lebanon adalah mahasiswa dan pekerja migran.


Nasib WNI di Lebanon: Evakuasi di Tengah Bentrok Israel vs Hizbullah

1 hari lalu

Orang-orang membawa barang-barang mereka sambil berjalan di atas reruntuhan, setelah serangan Israel, di perlintasan perbatasan Masnaa dengan Suriah, di Lebanon, 4 Oktober 2024. Warga Lebanon melarikan diri dari Lebanon karena konflik yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan pasukan Israel. REUTERS/Mohamed Azakir
Nasib WNI di Lebanon: Evakuasi di Tengah Bentrok Israel vs Hizbullah

Sebanyak 25 WNI yang tinggal di Lebanon telah dievakuasi dan berada di tempat yang aman. Evakuasi WNI selanjutnya sedang direncanakan.


116 WNI Pilih Bertahan di Lebanon usai Serangan Israel

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
116 WNI Pilih Bertahan di Lebanon usai Serangan Israel

Sebanyak 116 WNI masih bertahan di Lebanon. Pemerintah telah berupaya mengevakuasi para WNI tersebut meski mereka memilih menetap di Lebanon.