TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta.
"Bahwa saya dalam jalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya pemilihan umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD," kata Jokowi membacakan sumpah jabatan, yang diikuti semua anggota KPU dan Bawaslu pada Selasa, 12 April 2022.
Lantas apa saja tugas yang akan diemban anggota KPU dan Bawaslu terpilih?
Tugas KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
2. Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai lolitik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Tugas Bawaslu
Mengutip Badan Pengawas Pemilihan Umum di situs bawaslu.go.id, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meliputi:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan
4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Penetapan Peserta Pemilu
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelaksanaan dan dana kampanye
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Penetapan hasil Pemilu
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: KPU Sebut 75 Partai Politik Berhak ikut Pemilu 2024
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.