TEMPO.CO, Jakarta - Pelecehan seksual nonfisik merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Berdasarkan dokumen UU TPKS yang diterima Tempo, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi ketentuan tersebut, sebagaimana dikutip Tempo, Rabu, 13 April 2022.
Pasal 7 selanjutnya mengatur, pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan. Merujuk penjelasan UU, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
DEWI NURITA