TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pembayaran dana santunan kepada pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah cair paling lama 2 hari. Pembayaran dihitung sejak aset si pemilik tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah.
"Bantuan dana kerohiman (dana santunan) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan," demikian bunyi pasal 17 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 yabg dikutip Tempo, Selasa, 12 April 2022.
Perpres ini mengatur soal penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Perpres diteken Jokowi pada 6 April dan diundangkan di hari yang sama.
Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat digunakan sebagai mana mestinya. Tanah inilah yang kemudian bisa ditetapkan sebagai tanah musnah.
Dalam poin pertimbangan, Perpres ini terbit karena pelaksanaan pembangunan menghadapi kendala karena lokasi ada di area yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Pemilik tanah juga masih memiliki hak atas tanah tersebut.
Lalu pasal 16 juga mengatur Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan atau SK kepala daerah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini menyangkut penetapan tanah musnah dan untuk persiapan bantuan dana santunan.
Tim terpadu dibentuk kepala daerah untuk menangani dampak sosial atas tanah musnah. Lalu, surat ke Kepala Kantor Pertanahan harus disampaikan paling lama 3 hari sejak terbit.
Kepala Kantor Pertanahan kemudian menetapkan sebuah tanah menjadi tanah musnah paling lama 5 hari setelah menerima SK kepala daerah. Setelah itu, dana santunan bisa diberikan ke penerimanya.