TEMPO.CO, Jakarta - Artis Patricia Gunawan atau Patricia Gow, korban invetasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini Selasa, 12 April 2022. Dia akan datang bersama tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.
Patricia Gow dan pengacaranya dijadwalkan datang pada pukul 11.30 WIB. "Akan meminta update terkini kepada Bareskrim Polri terkait akan penanganan kasus investasi bodong Indosurya," tertulis dalam undangan dari tim kuasa hukum yang diterima Tempo, pagi ini.
Kabarnya korban dari invetasi Indosurya sudah mencapai 14.500 orang, dengan total kerugian senilai Rp 37 triliun.
Sebelumnya, salah satu pengacara korban dari KSP Indosurya, Alvin Lim, mengklaim ada keganjilan dalam proses pemeriksaan Henri Surya, pendiri KSP Indosurya Cipta. Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini mengatakan, banyak Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang tidak ada tanda tangan saksi, tersangka yang diperiksa, hingga penyidik.
Alvin menduga ada cacat prosedur dalam pemeriksaan hingga luputnya pemberian tanda tangan dalam BAP itu. Ia menduga penyidik melakukan pemeriksaan tersebut secara daring alias online kepada para saksi dan tersangka.
"Pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau tersangka, sehingga di sini lah bisa tidak ada tandatangan. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya," ujar Alvin pada Jumat, 8 April 2022.
Keganjilan selanjutnya, menurut Alvin, banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan yang tidak dibubuhi tandatangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang. Padahal menurut KUHAP, Alvin mengatakan dalam surat penyitaan yang disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari pemilik barang.
"Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020 tidak ada tanda tangan penguasa barang, Henri Surya?" kata Alvin.
Lebih lanjut, ia menduga penyusunan BAP dan berita acara penyitaan tersangka Henri Surya tidak berdasarkan petunjuk Jaksa dan melanggar hukum acara pidana atau hukum formil. Apa lagi pada surat penerimaan dan berita acara penyitaan yang diterima oleh Kejaksaan Agung dari Mabes Polri, pada bagian bawahnya terpotong.
"Celah ini tentu bisa digunakan oknum penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita," kata Alvin.
Atas dasar keganjilan ini, Alvin melaporkan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri yang lama Brigjen Helmy Santika serta Kanit Tipideksus Ajun Komisaris Besar Suprihatiyanto ke Propam Mabes Polri. Ditipideksus saat ini Brigjen Whisnu Hermawan.
Laporan tersebut telah diterima Divisi Propam pada 30 Maret 2022. Ketiganya diadukan atas tudingan tidak profesional dalam mengungkap laporan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.