TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peranan tiga tersangka baru pada kasus penipuan melalui platform opsi Binomo. Mereka adalah pacar dan adik dari Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk Vanessa Khong, ia berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar. Dia juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama nya sendiri senilai Rp 7,8 miliar.
Vanessa Telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022, dan 5 April 2022. Dari hasil dua kali pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dan akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April 2022 "Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 April 2022.
Adapun peranan Nathania Kesuma, yang merupakan adik Indra Kenz atau Indra Kesuma, kata Ramadhan, sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang telah dibeli Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga telah menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut diminta Indra untuk membuka akun di exchanger Indodax dan akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz sendiri. "Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax, serta memblokir rekening NK," ujar Ramadhan.
Nathania telah diperiksa sebagai saksi pertamakali pada 10 Maret 2022. Kemudian, dia diperiksa lagi oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada 4 April 2022. Selanjutnya, pada 14 April 2022 dia juga akan dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan peranan dari ayah Vanessa, yaitu Rudiyanto Pei, adalah menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,5 miliar. Dia kemudian membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. "Dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ucap Ramadhan.
Rudiyanto telah diperiksa sebagai saksi pertamakali pada 16 Maret 2022. Lalu, dia diperiksa kembali oleh tim penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya pada 6 April 2022. Selanjutnya, dia akan diperiksa kembali di Bareskrim pada 14 April 2022 sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya telah menjelaskan tiga orang dekat Indra Kenz itu disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 April 2022. Ketiganya terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Indra Kenz Sudah Ditahan, tapi Duitnya Masih Mengalir ke Luar Negeri