TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengejar para tersangka DNA Pro yang masih buronan. Mereka diyakini masih berada di luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan meski diyakini berada di luar negeri, tapi tim penyidik masih mendalami lokasi keberadaan para tersangka kasus DNA Pro yang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan Divhubinter, berarti sudah tahu kan, arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 April 2022.
Meski demikian, Gatot menekankan, Bareskrim tidak langsung meminta Divhubinter Polri mengeluarkan red notice. Red notice sendiri adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"Interpol mau mencari kalau sudah dapat data, data harusnya benar-benar disiapkan baru dikirim. Jadi dia mencarinya benar-benar sebagai orang yang buronan," ujar Gatot.
Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro. Mereka adalah Founder dan Co-founder DNA Pro Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan Jerry dan Stefanus merupakan dua orang pemimpin tim yang memiliki nasabah dengan total omset sangat besar.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omset downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," kata Whisnu kemarin.
Jerry dan Stefanus merupakan dua dari tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan buron. Polisi sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Kuasa hukum para korban DNA Pro mengungkap keberadaan dua pendiri utama robot trading itu yang masih buron, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii. Menurut informasi, Daniel Abe saat ini berada di Turki.
“Saya dapat informasi pemesanan tiketnya ke Turki atas nama Daniel Abe, diduga bersama keluarganya,” ujar kuasa hukum korban Riki Ricardo Manik saat dihubungi Ahad, 10 April 2022.
Menurut Riki, Daniel Abe terbang dari Bandara Soekarno Hatta ke Istambul pada 13 Maret 2022 lalu. Namun, masih belum diketahui kapan Daniel Abe kembali ke Indonesia.
Daniel Abe dan Daniel Zii merupakan dua dari lima orang yang saat ini masih menjadi buron. Tiga orang lainnya adalah orang yang berinisiasl FE, AS dan DV. Menurut informasi, Daniel Abe terakhir berdomisili di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Daniel Zii berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Riki, kuasa hukum lain dari korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin mengungkap hal yang berbeda. Dia mengatakan bahwa Daniel Abe dan Daniel Zii berada di Indonesia saat dihubungi terpisah.
“Daniel Abe atau Daniel Zii saya dengar ada di vila di Seminyak, Bali, masuk gang kecil jalan hanya bisa satu mobil saja,” tutur Zainul.
Baca: Korban Ungkap Keberadaan 2 Pendiri Robot Trading DNA Pro yang Buron