TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur. Seusai diperiksa selama 2 jam, Andi mengaku ditanya tentang Musyawarah Daerah Partai Demokrat.
“Saya diperiksa 2 jam tentang mekanisme Musda,” kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.
Andi mengatakan menjelaskan mekanisme musyawarah itu kepada penyidik. Namun, menurut dia, pelaksanaan Musda bukanlah tugas Ketua Bapilu Partai Demokrat. “Itu saja,” kata Andi.
Andi mengatakan mendapatkan tujuh pertanyaan soal Musda tersebut. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur atau tersangka lainnya di kasus ini. Begitu versi Andi Arief tentang pemeriksaannya. KPK belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelisik aliran uang korupsi Abdul Gafur dalam Pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Pemilihan itu dilakukan melalui Musda Partai Demokrat.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy itu menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Baca: KPK Panggil Andi Arief di Kasus Bupati Penajam Paser Utara