TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menemukan unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penembakan tersangka terorisme, dokter Sunardi. Menurut Komnas, upaya penangkapan hingga terjadi penembakan sudah sesuai dengan prosedur.
“Sepanjang yang kami dalami, kami cek lokasi dan periksa keluarga, sepanjang itu kami tidak menemukan pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin, 11 April 2022.
Anam mengatakan upaya penangkapan terhadap dokter Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas. Menurut dia, sebelum penangkapan Densus 88 telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Sunardi. “Mereka membawa surat penangkapan saat itu,” kata dia.
Proses penangkapan, kata dia, juga sudah memenuhi prinsip kebutuhan dan kehati-hatian. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan Densus memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Sunardi saat berada di mobil. Anam mengatakan Densus tak ingin menangkap Sunardi di tempat kerjanya, karena khawatir dengan keselamatan pasien dan anak-anak.
Penangkapan, kata dia, juga tidak dilakukan di rumah Sunardi untuk menghindari resiko keselamatan pihak keluarga Sunardi. Menurut Anam, dari hasil pemantauan yang dilakukan selama satu minggu, Densus akhirnya memutuskan untuk menangkap Sunardi saat berada di mobil pada awal Maret 2022. Hari penangkapan itu dipilih, karena sebelumnya Sunardi selalu menggunakan mobil ambulance untuk berpergian.
Menurut Anam, saat polisi menghentikan mobilnya, Sunardi berusaha kabur. Saat itulah, dua personel Densus naik ke bagian bak mobil Sunardi. Mobil itu melaju dengan kecepatan 100 kilometer. Mobil menabrak masyarakat yang mengendarai motor dan mobil. Dua personel Densus mengeluarkan total 9 tembakan. Empat tembakan peringatan, dan 5 tembakan untuk melumpuhkan Sunardi. Sunardi tewas dengan peluru bersarang di tubuhnya.
“Melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian sudah sesuai dengan prosedur,” kata Anam.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Komnas HAM tetap memberikan rekomendasi dari kejadian ini. Komnas merekomendasikan Densus 88 untuk terus menjunjung tinggi HAM dalam penanganan tindak pidana terorisme; mengembangkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus; dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme.
Baca: Polri Sebut Sunardi Jadi Penanggung Jawab Yayasan yang Terafiliasi Teroris