TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan penipuan melalui robot trading DNA Pro, Muhamad Zainul Arifin, melaporkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) manajemen DNA Pro ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Zainul mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk permintaan kepada PPATK untuk memeriksa aliran dana yang diduga masuk kepada beberapa orang artis atau public figure yang dijadikan brand endorse oleh para petinggi perusahaan itu, seperti Founder, Co Founder, dan Leader DNA Pro.
Dia menyebutkan, figur pablik yang dilaporkan itu diantaranya Ivan Gunawan dan Dj Putri Ana yang dianggap mempromosikan DNA Pro melalui media sosial. Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora yang menerima hadiah dari Co Founder Team Octopus atas kelahiran anak pertama sejumlah Rp 1 miliar dan telah diupload di media sosial.
Selain itu, dia melanjutkan, Billy Syahputra menjual mobil merek Alphard pada 2019 dengan harga di atas harga pasaran yang dibeli oleh Co Founder Team Octopus. Lalu, Ahmad Dani, Anji, Grup Band Gigi dan content creator Donny Zebriel, yang diduga mereka ikut serta mempromosikan DNA PRO.
"Tidak hanya para artis yang diduga terlibat, namun ada dugaan pencucian uang hasil kejahatan yang mengalir kepada enam klub sepak bola Indonesia," ujar Zainul dikutip dari keterangannya, Senin, 11 April 2022.
Zainul pun menekankan, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah mengamantkan PPATK bisa menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencucian uang.
Selain itu, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 3 Paraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para korban memiliki hak mengetahui informasi sejauh mana perkembangan yang telah dilakukan PPATK didalam melakukan tracing asset para pelaku kejahatan.
"Untuk itu, kami sebagai tim kuasa hukum memiliki kepentingan dalam rangka melindungi kepentingan hukum para korban, memiliki kewenangan sebagai Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 3," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bakal memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro. Mereka diduga memiliki peran sebagai leader dalam investasi itu.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman, mengatakan bahwa pihaknya baru akan membuat surat panggilan pada Senin, 11 April 2022. “Senin baru saya buatkan panggilannya,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 10 April 2022.