INFO NASIONAL-Banyak program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang sangat memerlukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Banyak ormas yang telah membangun keahlian terkait pendampingan masyarakat miskin, pemberdayaan perempuan, pelatihan pelaku usaha kecil dan mikro, kesetaraan gender, kajian lingkungan hidup dan sebagainya, namun memiliki keterbatasan pendanaan yang dapat mengancam keberlanjutannya. Padahal keahlian-keahlian yang sangat spesifik ini jarang dimiliki oleh dunia usaha dan diperlukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
Sampai tahun 2018, organisasi kemasyarakatan tidak dapat terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan peningkatan perekonomian Indonesia sebagai bagian dari negara berpenghasilan menengah, hibah dari donor internasional kepada ormas dan LSM cenderung menurun, sehingga diperlukan sumber pendanaan domestik.
Mencermati kebutuhan kemitraan tersebut, pemerintah memperkenalkan mekanisme Swakelola Tipe III yang memudahkan pemerintah bekerja sama secara langsung dengan ormas melalui Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan pelaksanaannya dijabarkan melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Fadli Arif, menjelaskan, “Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui kerja sama dengan dunia usaha, yang dikenal sebagai pengadaan dengan penyedia, dan kedua, dikerjakan sendiri oleh pemerintah, yang dikenal sebagai pengadaan dengan mekanisme Swakelola. Ada empat jenis Swakelola; yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) disebut Swakelola Tipe I; bermitra dengan K/L/PD lain disebut Swakelola Tipe II; bermitra dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM, disebut Swakelola Tipe III; dan bermitra dengan kelompok masyarakat disebut Swakelola Tipe IV.”
Konsorsium LinkLSM menyambut baik kemitraan ini, dengan mengembangkan platform database online LinkLSM.id. Tujuannya antara lain, menyediakan database LSM yang akuntabel, kredibel dan kompeten sebagai rujukan K/L/PD untuk mencari ormas pelaksana Swakelola Tipe III. Selain itu melalui platform ini, LinkLSM menyediakan informasi seputar pelaksanaan dan perkembangan Swakelola Tipe III bagi LSM-pemerintah, penguatan jejaring LSM-Pemerintah, marketplace jasa LSM, dan ruang pertukaran pengalaman antar pihak. Dalam jangka panjang, penguatan jejaring ini dapat mendukung keberlanjutan LSM di Indonesia.
Konsorsium LinkLSM yang terdiri Konsil LSM Indonesia, AKATIGA, SEKNAS FITRA, dan YASMIB Sulawesi dengan dukungan dari Knowledge Sector Initiative (KSI), telah mensosialisasikan platform ini kepada lebih dari 400 LSM di Indonesia. Dari jumlah itu 170 lembaga telah mendaftarkan diri dan 87 lembaga telah melewati proses verifikasi, yang menyangkut aspek identitas, legalitas, struktur, kompetensi organisasi hingga aspek akuntabilitas dan transparansi. Perwakilan Konsorsium LinkLSM dari AKATIGA Pusat Analisis Sosial yang merupakan Koordinator Program Pengembangan Database LinkLSM.id, Rahmad Efendi menjelaskan, ”Kami optimis tahun ini lebih dari 100 LSM dapat bergabung dalam LinkLSM.id, sesuai dengan kompetensi dan bidang kerjanya dan siap untuk bekerja sama dengan pemerintah melalui skema Swakelola Tipe III.“
Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Rosniaty Azis, menambahkan, “Kemitraan menggunakan Swakelola Tipe III makin banyak digunakan di berbagai tempat di Indonesia, di antaranya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2020, Yayasan Pinus Sulsel dan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama menyelenggarakan pelatihan dan orientasi perencanaan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan daerah.”
“Sedangkan pada tahun 2021, selain Pinus Sulsel dan Bappelitbangda, yang mengkaji rantai nilai komoditas talas, langkah ini juga telah diikuti oleh Koalisi Perempuan Indonesia Sulsel yang bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melaksanakan “Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan” dengan tema “Stop Perkawinan Anak”. Di samping itu Lembaga Pengkajian Pedesaan, Pantai dan Masyarakat (LP3M) bermitra dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan melakukan kajian tentang Pengembangan Kebun Laut,“ paparnya.
Dalam waktu dekat, database LinkLSM akan dilengkapi dengan data rencana pengadaan pemerintah yang menggunakan mekanisme Swakelola Tipe III, sehingga informasi kebutuhan dari pemerintah dan LSM yang dapat memenuhinya tersedia dalam satu platform yang sama. Sejalan dengan itu, LKPP dan Konsorsium LinkLSM akan terus bekerja sama mempromosikan penggunaan database LinkLSM dan Swakelola Tipe III kepada pemerintah dan ormas. (*)