TEMPO.CO, Jakarta - Deklarator nasional Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) M. Huda Prayoga yang mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode memprotes penggunaan stigma atau cap teroris konstitusi. Frasa ini sebelumnya dipakai oleh Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar saat menolak rencana penundaan Pemilu 2024 lewat amandemen konstitusi.
"Perbuatan membuat stigma seperti ini sudah mirip dengan gaya Orde Baru," kata Huda dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 April 2022.
Sebaliknya, Huda menyebut mereka-mereka yang membuat stigma dan membungkam aspirasi tiga periode ini adalah pengikut Orde Baru. "Yang bertopeng pejuang demokrasi," kata dia.
Sebelumnya, puluhan aktivis dan akademisi prodemokrasi menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana penundaan Pemilu 2024 lewat amandemen konstitusi. Hal itu disampaikan melalui Maklumat Demokrasi yang diinisiasi oleh Public Virtue Research Institute, Themis Indonesia, dan Kurawal Foundation.
Zainal menyampaikan maklumat tersebut menganggap bahwa rencana penundaan pemilu menggambarkan watak pemerintahan yang otoriter dan merupakan praktek dari para teroris konstitusi.
Menurut dia, rencana penundaan dan amandemen merupakan bentuk otoritarianisme berbasis konstitusi (constitutional authoritarianism). Siapa pun pelakunya, kata dia, harus dilakukan naming and shaming.
"Siapa pun yang berusaha menggunakan kepentingan pribadinya untuk mengamandemen konstitusi adalah teroris konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Huda lalu menyebut perjuangan reformasi telah membawa Indonesia menuju era demokrasi, di mana setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat. Ketika menyuarakan aspirasi, setiap orang juga seharusnya tidak mendapatkan intimidasi ataupun stigma.
"Apakah salah jika ada rakyat Indonesia yang menyuarakan keinginan hatinya untuk Pak Jokowi bisa lanjut satu periode lagi?" kata dia.
Huda menyebut konstitusi tidak melarang aspirasi semacam ini. Akan tetapi, ia mempertanyakan kenapa ada orang-orang yang justru melarang aspirasi ini, bahkan sampai membuat stigma teroris konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mafhud Md, memastikan pemerintah tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat dengan segala pro dan kontra yang terjadi. "Kebebasan seperti itulah yang dulu kita perjuangan," kata dia, Sabtu, 9 April 2022.
Kebebasan yang dimaksud yaitu dengan membuka saluran aspirasi politik masyarakat. Sehingga, lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi yang timbul di masyarakat.