TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 8 April 2022. Surat ini berisi 13 poin somasi untuk Jokowi.
“Kami meminta tanggung jawab moralitas dan integritas presiden sebagai pimpinan bangsa,” kata Ketua Umum DPN Permahi Farah Fahmi Nakule lewat keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.
Farah mengatakan 13 poin itu di antaranya tentang persoalan penanganan pandemi Covid-19, problematikan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, serta penganiayaan warga Desa Wadas yang terkesan lamban penanganannya.
Selain itu, somasi itu juga memuat mengenai kelangkaan minyak goreng, melambungnnya harga-harga sembako, harga BBM yang semakin melonjak naik, kebocoran data pribadi masyarakat, praktek pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI, hingga para menteri yang tidak lagi menghargai Presiden Jokowi dalam pengambilan keputusan.
DPN Permahi menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundangundangan khususnya UUD 1945, pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3). Pasal 7 UUD 1945 misalnya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Farah mengatakan somasi DPN Permahi bertujuan untuk mengingatkan Presiden melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk menyejahterakan rakyat.
DPN Permahi juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden. “Besar harapan kami agar Presiden Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan atau somasi kami,” ujar dia.