TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional yang diatur lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2022. Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin organisasi baru ini.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 ayat 1 huruf a di beleid yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini.
Perpres ini menjelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dewan ini diisi oleh ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris. Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat dan perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan
SDA.
Perwakilan pemerintah daerah terdiri atas 6 Gubernur yang ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu dua tahun. Perwakilan ini dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional, berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Jika Luhut jadi Ketua Dewan SDA Nasional, maka Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto jadi Wakil Ketua Dewan. Sementara, jabatan ketua harian tertulis dijabat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air. Saat ini, urusan ini dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.