Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Kerugian Korban Penipuan Fahrenheit Mencapai Rp 480 Miliar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menerima 550 laporan terhadap kasus penipuan investasi melalui robot trading Fahrenheit. Dari pengaduan yang masuk, total kerugian kroban mencapai Rp 480 miliar.

Nilai tersebut masih sangat mungkin bertambah karena masih banyak korban yang belum mengadu ke kepolisian. Whisnu menyatakan penyidik telah memeriksan 16 orang saksi dengan total kerugian mencapai Rp 88 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto (HS). FSP Akademi Pro merupakan pengelola robot Trading Fahrenheit.

Wishnu menyatakan bahwa polisi telah menemukan tindak pidana penipuan dalam kasus ini. Menurut dia, manajemen Fahrenheit mengaku kepada krobannya telah memilili izin operasi dari otoritas di Indonesia.

"Ternyata setelah di dalami tidak berizin," ucap Whisnu di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Selain itu, Fahrenheit menurut Whisnu menggunakan modus investasi palsu atau skema ponzi dalam kasus penipuan ini. Mereka menawarkan keuntungan tetap bagi para mambernya sebesar minimal 1 persen dan maskimal 25 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Maksimal keuntungan 25 persen dan ternyata setelah kita dalami skemanya adalah skema ponzi, sehingga saudara HS diduga melakukan tindakan pidana," kata Whisnu.

Hendry, menurut Whisnu dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-Undnag tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun. ini masih kita dalami lagi, karena kami duga masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap," kata dia.

Whisnu juga mengatakan, kasus Fahrenheit ini juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Mereka telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Keempat nya adalah anak buah Hendry Susanto. Para tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan nasabah. Meskipun demikian, polisi belum membuka soal berapa aset para tersangka yang telah mereka sita. Demikian juga dengan jumlah rekening yang telah dibekukan terkait robot trading ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

12 jam lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

3 hari lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang hingga saat ini belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

Windy Idol mengtakan tak tahu perihal besaran aset yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan, sehingga menyebabkan dia menjadi tersangka.


KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

3 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah memeriksa kakak Windy Idol sebagai saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

Setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Hanan Supangkat menghadiri pemeriksaan.