Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW Apresiasi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati terhadap terpidana Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. “Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW, menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.

Vonis tersebut juga memenuhi rasa keadilan bagi para korban, dan mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah juga DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.

Ia menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Negara ini memang wajar dilaksanakan, sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, juga memberi perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap putusan tersebut dapat segera berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.  

HNW juga mengimbau agar pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, agar efek jera dan pembelajaran yang diharapkan bisa diwujudkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HNW juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban, apalagi mereka masih dalam usia anak, bahkan anak didik, baik dalam maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal, agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan cara yang baik.

HNW berharap aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA. “Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti UU Perlindungan Anak, masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, maupun vonis maksimal. Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban. “Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum,” ujarnya.

Bila negara serius melindungi korban apalagi anak-anak, dan serius dalam memberantas kekerasan seksual, maka komitmen keseriusan melindungi korban kejahatan seksual memang perlu dilakukan.

“Misalnya dari segi ancaman hukuman mati yang harus ditegaskan, dan juga mencegah terjadinya kejahatan seksual melalui pintu masuk seksual consent tanpa pernikahan yang sah. Juga perlindungan terhadap para korban. Hal-hal seperti ini semestinya juga diperhatikan secara adil dan konsisten dalam pembentukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sedang bahas di DPR,” ucapnya. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hidayat Nur Wahid Gelar Sosialisasi Empat Pilar Di Bali

4 hari lalu

Hidayat Nur Wahid Gelar Sosialisasi Empat Pilar Di Bali

Tahun Politik 2024 adalah momen yang tepat untuk melihat apakah kedaulatan yang dimiliki rakyat akan dihormati dan dinomersatukan atau diabaikan.


Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

12 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

HNW mengatakan isu dugaan kebocoran informasi putusan MK soal uji materi sistem pemilu tak boleh menggeser isu utama soal sistem proporsional tertutup


Pemerkosa Perempuan Muda di Pademangan Ditangkap Polisi di Pasar Minggu

28 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Pemerkosa Perempuan Muda di Pademangan Ditangkap Polisi di Pasar Minggu

Korban dan suami sudah menganggap pelaku pemerkosaan sebagai kakak angkat


HNW Jelaskan Perubahan Aturan Konstitusi Capres Harus Orang Indonesia Asli.

45 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
HNW Jelaskan Perubahan Aturan Konstitusi Capres Harus Orang Indonesia Asli.

Orang Indonesia asli adalah mereka yang sejak lahir berwarganegara Indonesia dan tidak pernah mengubah kewarganegaraannya.


HNW Apresiasi Kemlu dan TNI Evakuasi WNI di Sudan

45 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
HNW Apresiasi Kemlu dan TNI Evakuasi WNI di Sudan

Para WNI di Sudan diharapkan tetap kooperatif dan mengikuti setiap arahan dan informasi dari KBRI Khartoum


HNW Ingatkan Kepala Daerah Fasilitasi Salat Ied Warga Muhammadiyah

53 hari lalu

HNW Ingatkan Kepala Daerah Fasilitasi Salat Ied Warga Muhammadiyah

UUD 1945 menjamin setiap agama melaksanakan ibadahnya.


Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Evakuasi WNI dari Sudan

54 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Evakuasi WNI dari Sudan

Hunian-hunian WNI berulang kali terkena peluru nyasar, situasi juga diperburuk dengan matinya internet, jaringan telepon, dan air bersih


HNW Dukung Usulan Revisi UU Zakat

59 hari lalu

HNW Dukung Usulan Revisi UU Zakat

Revisi diperlukan dalam rangka memaksimalkan potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.


HNW Usulkan Lagi 3 April Jadi Hari NKRI

3 April 2023

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
HNW Usulkan Lagi 3 April Jadi Hari NKRI

Mosi Integral oleh M Natsir pada tanggal 3 April 1950 membangkitkan kembali NKRI yang sudah ditiadakan Belanda melalui RIS.


HNW Ajak Akademisi Teladani Pendiri Bangsa

1 April 2023

HNW Ajak Akademisi Teladani Pendiri Bangsa

Para pendiri bangsa mengedepankan kebhinekaan sebagai keragaman, bukan pemecah belah.