TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menelusuri dalang dari kasus penipuan daring melalui aplikasi opsi biner Quotex. Dalam kasus ini, polisi baru menahan Doni Salmanan yang diduga sebagai afiliator aplikasi tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan, untuk mengungkap pemilik aplikasi tersebut, tim penyidik dikatakannya masih memeriksan sejumlah saksi-saksi. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa tim penyidik katanya sebanyak 61 orang.
"Masih di selidiki. Saksi total sudah 61 orang," kata dia Rabu, 6 April 2022.
Penyidik Dittipidsiber telah memperpanjang masa penahanan Doni Salamanan selama 40 hari sejak masa penahanan habis pada 29 Maret 2022. Doni telah ditahan sejak 9 Maret 2022, sehingga dengan perpanjangan itu batas waktu penahanan hingga 8 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan diketahui menjadi afiliator Quotex sejak akhir 2020. Afiliator adalah mereka yang merekrut orang untuk bermain dalam platform tersebut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan platform ini tak terdaftar dan tak memiliki izin untuk beredar di Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa opsi biner merupakan judi berkedok perdagangan.
Quotex merupakan salah satu platform binary option atau opsi biner. Sistem ini mengharuskan orang bermain untuk menebak soal sebuah perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian
Keberadaan Quotex di Indonesia salah satunya dipromosikan Doni Salmanan, yang berperan sebagai afiliator. Doni kemudian membagi-bagi uang ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitasnya.
Doni menggelontorkan uangnya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut. Empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.
Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal-muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dan telah ditetapkan menjadi tersangka. "(Mereka) tidak tahu," ujar Reinhard.
Baca: Doni Salmanan Sebar Duit ke Pesohor Diduga untuk Tarik Perhatian Publik