TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal upaya mereka untuk menggelar deklarasi dukungan Jokowi 3 Periode. Menurut dia, deklasari itu akan membuat para kepala desa melanggar aturan yang melarang mereka untuk terlibat politik praktis.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan Apdesi beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Dia menyatakan Undang-Undang Ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah ketua umumnya, Surta Wijaya, menyatakan memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode.
Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.
Pada acara Silaturahmi Nasional Apdesi pekan lalu, kubu Surta Wijaya menyatakan akan menggelar deklarasi dukungan Jokowi 3 periode. Deklarasi tersebut, menurut Surta, akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, sejumlah anggota Apdesi menyatakan bahwa hal itu bukan sikap organisasi. Sejumlah kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut mengaku tak pernah ditanyai pendapat soal dukungan terhadap wacana Jokowi 3 Periode.