TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, buka-bukaan ihwal belum ditetapkannya pembahasan Rancangan-Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh DPR. RUU ini diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Bambang mengatakan, RUU ini masih belum ditetapkan pembahasannya karena menyangkut hajat hidup para anggota dewan terhadap para konstituennya. Terutama untuk menggalang suara dukungan dari rakyat dalam pemilu.
"Sekarang anda minta dibatasi transaksi angkanya. Fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semuanya. Gue terang-terangan ini di lapangan," kata politikus PDIP itu saat Rapat Dengar Pendapat dengan PPATK, Selasa, 5 April 2022.
Menurut Bambang, saat menggalang suara, tentu para anggota dewan membutuhkan biaya untuk membeli sembako. Hal itu membutuhkan uang tunai atau kartal tersebut. Jika ini harus dibatasi oleh PPATK melalu RUU tersebut, dipastikannya tidak akan pernah dibahas para anggota DPR.
"Ini kenapa macet di sini. DPR keberatan hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kami ngomong jujur, Pak. Money politic pakai rekening, buka rekening, kita kirim, mampus ini. Makanya jangan lihat dari sisi mu, tok. Jangan tergesa-gesa," ucapnya.
Apalagi, Bambang mengatakan, pertukaran kekuasaan, sebagaimana yang disampaikan Alvin Toffler, dipengaruhi oleh 3 M, yakni muscle, mind, and money. Namun, menurut dia, saat ini zamannya yang paling kuat memengaruhi pergeseran kekuasaan adalah dengan uang.
"Yang paling penting itu kalau kita punya money, duit. Ini transaksi akan bisa dilaksanakan dan sekarang anda minta dibatasi transaksi angkanya. Fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini," tutur Bambang.
Oleh sebab itu, dia menekankan, akan sulit jika RUU ini tidak diberikan penjelesan lebih rinci dan sejelas-jelasnya oleh Kepala PPATK. Ini juga berlaku untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang juga diusulkan oleh PPATK. Meski sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), menurutnya tidak akan ditetapkan jika tidak jelas.
"Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus. Ini makanya harus dijelasin beneran dua RUU sampeyan ini," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Ivan mengatakan, RUU ini akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal. Dengan begitu akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia.
"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi uang kartal," kata dia di ruang rapat Komisi III, hari ini.