TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan tempat hiburan dan makanan seperti mall, kafe dan restoran untuk buka hingga pukul 22.00 WIB. Syaratnya, daerah tempat mereka beroperasi sudah berada dalam PPKM level 2.
"Jam buka mal, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga jam 22.00 pada kabupaten kota di level 2," kata Wakil Ketua Komite Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 4 April 2022.
Kebijakan tersebut lebih longgar dari sebelumnya. Pemerintah sebelumnya hanya memperbolehkan mall, kafe, restoran dan tempat hiburan lainnya buka hingga pukul 21.00 WIB.
Meski demikian, pemerintah memohon agar pemerintah daerah dan pengelola mall hingga restoran bisa tetap menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia juga meminta semua pihak tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
"Terutama pada saat mendekati periode di jam buka puasa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ini.
Pelonggaran ini dilakukan pemerintah di tengah kasus Covid-19 yang disebut terus terkendali. Tren kasus yang terus menurun menyebabkan level PPKM di daerah terus berubah.
Sampai hari ini, tidak ada lagi kabupaten kota yang berstatus PPKM level 4. Lalu, sebanyak 93 persen kabupaten kota di Jawa Bali sudah berada pada level 1 dan 2. "Hanya tersisa 9 kabupaten kota yang masih di level 3," kata koordinator PPKM Jawa Bali ini.
Pemerintah akan segera mengumumkan perubahan level PPKM di daerah ini level Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Keluar sore hari ini," kata dia.