Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kerangkeng Manusia Alami Trauma Bertemu Sosok Tinggi Besar

image-gnews
Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menyebut para korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, mengalami trauma bertemu dengan sosok tinggi besar. Para korban yang berjumlah empat orang, kini masih berada di rumah aman dan menjalani terapi pemulihan psikologi. 

"Korban ada merasa ketakutan bertemu sosok tinggi besar, karena pembina mereka di kerangkeng dulu sosoknya tinggi besar," ujar perwakilan Kontras Sumut, Rahmat Muhammad, dalam konferensi yang digelar secara daring, Ahad, 3 April 2022. 

Dengan trauma tersebut, Rahmat menyebut para korban ketakutan bertemu dengan aparat kepolisian. Sehingga saat KontraS hendak membuat laporan ke Mabes Polri pada akhir Maret 2022, para korban menolak ikut karena ketakutan. 

Sementara itu kuasa hukum empat korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina, menjelaskan kliennya hanya sebagian kecil dari ratusan korban kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat.  

"Kami meyakini ratusan orang itu belum mendapatkan pendampingan psikis. Kami menekankan LPSK dan kepolisan memberikan atensi kepada para korban," ujar Gina. 

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah KPK menangkap Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 18 Januari 2022. Saat itu Terbit bakal menerima transaksi uang suap dari m kontraktor yang dijanjikannya memenangkan tender proyek Pemkab Langkat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumatra Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan DP atau Dewa Perangin Angin yang merupakan putra kandung Terbit Rencana Perangin Angin. 

Namun, meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan mereka semua. Gina menduga penyebab kedelapan tersangka tidak ditahan karena ada kekuatan politik yang menghalangi penegakan hukum. 

"Kami menilai tidak ditahan para tersangka ini keanehan dan bisa jadi celah menghilangkan barang bukti kejahatan. Maka menurut kami mereka ini seharusnya ditahan," kata Gina. 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan penyidik khawatir kasus kerangkeng manusia ini tak akan selesai hingga masa penahanan habis. Sehingga, penyidik tak menahan mereka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya memiliki waktu menahan tersangka selama 60 hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

16 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Kaleidoskop 2023 : Anak Berulah Korupsi Bapak Terkuak, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan

30 Desember 2023

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2023 : Anak Berulah Korupsi Bapak Terkuak, Rafael Alun dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Korupsi menyeret pejabat tinggi terkuak setelah aksi kekerasan dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.


Polda Sumut Pastikan Mayat di Kampus UNPRI Legal untuk Keperluan Kedokteran

14 Desember 2023

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polda Sumut Pastikan Mayat di Kampus UNPRI Legal untuk Keperluan Kedokteran

Polda Sumut pastikan lima mayat atau jenazah itu sudah diperiksa memang kadaver dan secara administrasi legal digunakan untuk kepentingan pembelajaran


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

19 November 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

17 November 2023

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.


Polda Sumut Tangkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa

30 September 2023

Anak orangutan kalimantan umur setahun bernama Logos sebelum dikirim dari Balai Besar KSDA Jawa Timur ke Kalimantan Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Foto : dokumentasi BBKSDA Jawa Timur
Polda Sumut Tangkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa

Barang bukti yang diamankan dari perdagangan satwa berupa 2 ekor Orangutan Sumatera jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

20 September 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Pelapor Khusus PBB: Pekerja Migran di Kanada 'Rentan' terhadap Perbudakan Modern

7 September 2023

Antara 50.000 dan 60.000 pekerja pertanian asing datang ke Kanada setiap tahunnya dengan izin sementara untuk bekerja di berbagai sektor. REUTERS/ Christinne Muschi
Pelapor Khusus PBB: Pekerja Migran di Kanada 'Rentan' terhadap Perbudakan Modern

Pelapor khusus PBB mengatakan ia "sangat terganggu" dengan laporan para pekerja migran tentang kekerasan dan eksploitasi di Kanada.


5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?