TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan komposisi Satuan Tugas Tanah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satgas ini akan dibentuk sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokowi, menurut Sofyan, telah memberikan arahan agar dibentuk Satgas Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Hingga saat ini, realisasi pembentukan satgas tersebut dikatakannya masih dalam tahap proses yang melibatkan beberapa instansi.
“Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 April 2022.
Dengan peranan itu, Sofyan Djalil mengatakan, status tanah di kawasan IKN dipastikan akan bisa terus dijaga clean and clear, serta meminimalisasi celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN bisa terus berjalan dengan baik.
Menurut Sofyan, tanah di IKN Nusantara sendiri terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Dalam tanah APL, disebutkannya terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.
“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” tegas dia.
Penekanan pada tata ruang ini dinilai penting supaya IKN Nusantara dapat terus dikembangkan dengan baik. Dia berharap, kebijakan tata ruang ini nantinya tidak membuat pengembangan IKN seperti saat pengembangan DKI Jakarta yang sulit sekali, karena pada 1950-1960-an pemerintah belum punya kebijakan tata ruang.
Untuk mencegah spekulan tanah di kawasan IKN, pemerintah, kata Sofyan, telah melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah. Hal ini telah diperkuat dengan terbitnya berbagai macam kebijakan.
Kebijakan itu seperti Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Kami tahu bahwa ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat. Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegasnya.