TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengakui hadir dalam rapat yang digelar Tim Perumus Badan Kajian MPR untuk membahass bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Djarot menjamin pembahasan PPHN tak akan membuat MPR melakukan Amandemen UUD 1945.
"PDI Perjuangan tidak setuju amandemen konstitusi," ujar Djarot saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 April 2022.
Rapat itu digelar di IPB International Convention Centre atau ICC, Baranang Siang, Kota Bogor pada Rabu, 30 Maret 2022.
Djarot mengatakan kehadirannya di acara itu justru untuk mempertegas sikap PDIP. Partai berlambang banteng itu mencabut dukungan untuk mengamandemen UUD 1945 setelah munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Mereka khawatir Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN justru ditunggangi penumpang gelap.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lain yang turut hadir dalam rapat itu, Hendrawan Supratikno, menegaskan hal serupa. Menurut dia, pembahasan kemarin tak menyinggung soal Amandemen UUD 1945 namun membahas soal bentuk hukum dari PPHN.
“Kami akan selesaikan, tapi kami tidak akan mengambil keputusan politik. Semuanya sepakat (terhadap PPHN), hanya bentuk hukumnya apakah TAP MPR, apa undang-undang. Jadi dua hal itu yang masih dikaji,” kata Hendrawan kepada Tempo seusai rapat sambil berjalan ke mobilnya, Rabu 30 Maret 2022.
Saat ditanya apakah rapat PPHN itu berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu, Hendrawan menapiknya. Ia menyebut rapat tim perumus kajian PPHN hanya sebatas membahas pertimbangan untuk masa depan Indonesia.
"(Perpanjang masa jabatan) itu bukan urusan kita itu, itu urusan parpol nggak ada kaitannya dengan rapat ini. Apakah demokrasi liberal ini mau dibiarkan menjadi demokrasi kriminal, misalnya itu yang dipikirkan,” ucap Hendrawan.
Pun saat dikonfirmasi kemungkinan adanya penyusup konstitusi untuk tetap mengamandemen UU, Hendrawan mengatakan bahwa itu urusannya dewan tinggi MPR. Hendrawan mengatakan, tugas badan kajian dalam perumusan PPHN, khusus mengkaji sistem ketatanegaraan. Serta, mengkaji PPHN dalam apa hukum dan substansinya.
"Jika, bentuk UU apa kekurangan dan kelebihannya, lalu kalau bentuk Tap MPR kurang lebihnya apa. Yang dibahas itu tadi pilihan itu. Nanti dilanjutkan dua kali rapat lagi,” kata Hendrawan.
Kekhawatiran Amandemen UUD 1945 yang mengubah perpanjangan masa jabatan presiden mencuat setelah munculnya sejumlah wacana soal Jokowi 3 Periodedan penundaan pemilu. Pada Selasa kemarin, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) menyatakan akan melakukan deklarasi dukungan terhadap Jokowi 3 periode.