Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pemecatan Terawan, IDI: Proses Panjang, Ada Pelanggaran Etik Berat

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) baru mengumumkan secara resmi hasil Sidang Muktamar ke-31 dalam konferensi pers daring pada Kamis, 31 Maret 2022. Salah satu keputusan muktamar adalah memberhentikan secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. PB IDI akan mengeksekusi keputusan muktamar dalam 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada 25 Maret 2022.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Terkait dengan putusan tentang pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK," kata Beni, Kamis, 31 Maret 2022.

Ketua MKEK Periode 2021-2024, Djoko Widyarto mengatakan, sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota bisa dijatuhkan karena melakukan pelanggaran etik berat. "MKEK diberikan kewenangan dalam hal (memberikan rekomendasi pemberhentian) itu tadi," ujar Djoko.

Sebelumnya, MKEK mencatat setidaknya ada empat alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan. Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK Periode 2018-2021, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta peninjau Muktamar IDI ke-31 di Aceh, Muhammad Nasser, mengatakan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sudah menjadi keputusan muktamar yang disetujui pemilik hak suara, yaitu 450 cabang IDI. ”Keputusan pleno ini adalah perwujudan dari aspirasi IDI dari seluruh Indonesia yang diwakili utusan cabang-cabang,” kata dia.

Sejumlah pejabat mulai dari Pimpinan DPR hingga Menteri mengecam keputusan IDI tersebut. Mereka menuntut Kementerian Kesehatan bertindak dan mengancam akan mengevaluasi IDI.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan. "Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.

Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Sementara itu, Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. "Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya  bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

2 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

21 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

22 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Hari ini, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman hingga Wahiduddin Adams.


Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

33 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Gelar Sidang MKMK Tertutup, I Dewa Gede Palguna Bilang Berbeda dengan Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan sidang MKMK digelar tertutup. Hal ini, katanya, berbeda dengan era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.


Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

33 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

Sidang MKMK kemarin memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik hakim terhadap Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra. Berikut sederet faktanya.


Alasan Anwar Usman Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

34 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Anwar Usman Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK

Hakim MK, Anwar Usman, absen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh seorang advokat. Laporan tersebut terkait dengan konferensi pers Anwar yang dianggap merendahkan MKMK.


MKMK Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Absen

34 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Tertutup Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Absen

(MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap sejumlah Hakim MK.


MKMK Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Ada Nama Saldi Isra hingga Anwar Usman

34 hari lalu

Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Senin, 8 Januari 2024. Foto Humas MKRI/Ifa.
MKMK Mulai Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Ada Nama Saldi Isra hingga Anwar Usman

MKMK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK. Dalam laporan disebutkan, ada nama Saldi Isra hingga Anwar Usman.