Ketum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak Buahnya

Ketum HIPMI Mardani H Maming dalam usai menjadi pembicara dalam Diskusi bertajuk
Ketum HIPMI Mardani H Maming dalam usai menjadi pembicara dalam Diskusi bertajuk "Digital Transformation For Indonesian Economy: Finding The New Business Models" yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bekerja sama dengan Bank Indonesia di Hotel Hotel Kempinski, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming, batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Pengacara terdakwa menyebut ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus ini.

Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H. Maming sebagai saksi dalam sidang.
Namun, Mardani Maming tidak kunjung hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Seorang anggota jaksa penuntut umum yang enggan namanya disebut tak mau berkomentar atas absennya Mardani tersebut. "Kami harus satu pintu. Silakan konfirmasi ke Kejagung," jawabnya kepada Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin 28 Maret 2022.

Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

Dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal karena dia bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.

"Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucy.

Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.

“Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.

Lucky berharap terdakwa Dwidjono mendapat hukuman yang proporsional dan adil. Menurut dia, SK bupati ihwal peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN diteken pada 2011.

“Di dalam SK itu tandatangan utama bupati. Ada paraf kepala dinas, paraf bagian hukum, asisten dua, dan sekda,” ujarnya.

Lucky berkata Mardani H. Maming sebagai saksi fakta di tingkat penyidikan jaksa. Itu sebabnya, ia berharap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dihadirkan di persidangan.

“Biar kebenaran materiil terbuka,” tutupnya.

Agenda sidang juga mengorek kesaksian tiga orang. Ketiga saksi yang hadir di persidangan itu terdiri atas Brian Ajisoko, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Tanah Bumbu; Kasmira, Komisaris PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM); dan Merciani Pujiastuti, Kepala Bank Mandiri Cabang Banjarbaru.

Dua orang saksi yakni Kasmira dan Merciani Pujiastuti dicecar soal aliran dana PT Borneo Mandiri Prima Energi, PT PCN, PT SAIM, dan rekening terdakwa Dwidjono di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru. Adapun Brian Ajisoko ditanya perihal tahapan izin pertambangan batu bara. Namun pada 2011-2015, Ajisoko masih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanah Bumbu.

Kejaksaan Agung menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.

Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.




Berita Selanjutnya





Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Tidak Ikut Tolak Kedatangan Timnas Israel, Gibran: Saya Komitmen dengan Perjanjian

14 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan awak media seputar Piala Dunia U-20 2023 di Gedung DPRD Kota Solo, Rabu, 29 Maret 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Ikut Tolak Kedatangan Timnas Israel, Gibran: Saya Komitmen dengan Perjanjian

Gibran meminta kehadiran Timnas Israel untuk mengikuti Piala Dunia U-20 di Indonesia tak diributkan.


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

15 jam lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

16 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

20 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai acara soft launching Pracima Tuin Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023. TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Jokowi Diminta Jadi Wali Kota Depok, DPC PDIP: Kenapa Jauh-jauh ke Solo

Kaesang Pangarep kembali menjadi perbincangan di dunia maya karena diminta turun untuk maju dalam Pilkada Depok 2024 sebagai calon Wali Kota Depok.


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

21 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

22 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

22 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

23 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.